TABANAN, Kilasbali.com– Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Tabanan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Minggu (5/5/2019) sejak pukul 09.00 Wita akhirnya selesai Senin (6/5/2019) sekitar pukul 06.00 Wita. Dalam rapat pleno yang panjang tersebut bahkan sempat terjadi ketegangan saat dilakukan penghitungan suara ulang untuk pemilihan DPRD Kabupaten.
Dimana salah satu caleg partai PDIP Ni Made Rai Santini menduga telah terjadi penggelembungan suara di sejumlah TPS yang menguntungkan rekan separtainya yakni I Ketut Arsana Yasa di Dapil yang sama yakni Dapil I (Tabanan-Kerambitan). Atas tudingan tersebut, Bawaslu Tabanan pun merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang dalam rapat pleno tingkat kabupaten. Dari pantauan di lapangan, sebelum penghitungan suara ulang dilakukan, suasana rapat pleno sempat panas lantaran Bawaslu Tabanan, KPU Tabanan dan Sekretaris DPC PDIP Tabanan I Nyoman ‘Komet’ Arnawa saling beradu argument mengenai proses penghitungan suara. Dimana sesuai aturan proses penghitungan ulang suara bisa dilakukan pada rapat pleno Kecamatan, namun pihak PDIP ngotot ingin dilakukan penghitungan suara ulang. Dan setelah bersitegang, akhirnya penghitungan suara pun dilakukan. KPU Tabanan sendiri telah menerima surat dari Ketua DPC PDIP Tabanan untuk melakukan pembukaan kotak suara guna mengetahui C1 Plano. Sehingga KPU Tabanan meminta saksi dari PDIP untuk membeberkan hasil temuan bukti sebagai dasar PDIP melakukan pembukaan kotak suara. I Made Supartha selaku saksi pun langsung membeberkan temuan dan bukti dugaan penggelembungan suara tersebut. Yakni di TPS 008 Desa Belumbang ditemukan perbedaan salinan pertama C1 yang diterima suara partai 4, caleg nomor urut 1 I Made Dirga 11, caleg nomor 2 Ketut Arsana Yasa 0, caleg Ni MadeRahayuni 114 dan caleg I Wayan Lara 0 suara.
Namun saat pleno di Kecamatan tertulis suara partai 0, caleg nomor 1 I Made Dirga 4, caleg nomor 2 Ketut Arsana Yasa 1, caleg Ni Made Rahayuni 114 suara. Yang artinya terjadi perbedaan suara Arsana Yasa yang bertambah 11 suara dan suara I Made Dirga yang berkurang dari yang mulanya 11 menjadi 4 suara.Selanjutnya d TPS 008 Penarukan, dimana dalam salinan C1 pertama I Made Dirgamendapatkan 3 suara, namun saat pleno di kecamatan mendapatkan 43 suara, dan Arsana Yasa yang mulanya mendapatkan 5 suara berubah menjadi 25 suara. “Yangmenjadi pertanyaan kenapa perubahan jumlah suara hanya terjadi pada caleg nomor urut itu saja, kenapa bukan caleg yang lain?,” ujar Supartha. Karena ada perbedaan antara data yang dibawa saksi PDIP dengan C1 Plano dikotak suara, maka pihak PDIP pun menginginkan adanya penghitungan suara ulang. Atas hal tersebut, KPU pun menyampaikan jika proses penghitungan suara ulang tidak bisa dilakukan dalam pleno kabupaten lantaran sudah ada regulasi yangmengatur. Apalagi data C1 plano adalah kuncinya data. Namuna akhirnya kotak suara TPS 008 Desa Belumbang dan TPS 008 Penarukan pun dibuka. Setelah dilakukan penghitungan suara ulang ternyata suara yang diperoleh I Ketut Arsana Yasa memang lebih unggul dibandingkan Ni Made Rai Santini, dimana Arsana Yasa memperoleh 3.573 suara dan Rai Santini memperoleh 3.567 suara atau selisih hanya 6 suara.
Pada kesempatan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan jadi proses penghitungan suara ulang dilakukan karena ada perbedaan data dari saksi dengan C1 plano yang sudah buka. Karena belum temukan titik terang dan jalan satu-satunya adalah penghitungan suara ulang agar lebih riil supaya pleno kabupaten tidak berlarut-larut sehingga kami keluarkan rekomendasi untuk penghitungan suar ulang,” tegasnya.
Wirka menjelaskan penghitungan suara ulang dilakukan tidak melanggar aturan. Hal itu dilakukan demi kepastian dengan persoalan yang terjadi baik ditingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi terselesaikan. Dengan kondisi ini ia pun akan mengevaluasi hal mana yang dianggap belum maksimal. “Terlepas dari human eror hal itu biasa karena petugas kecapaian tetapi kami akan adakan evaluasi memaksimalkan yang belum maksimal,” tandas Wirka.
Sementara itu Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengatakan bahwa kendatipun dilakukan penghitngan suara ulang, namun secara umum rapat pleno KPU Tabananberjalan lancar. Karena penghitungan suara ulang yang dilakukan tidak lah menyalahi aturan. “Itu karena kami mengikuti rekomendasi Bawaslu dan secara subtansi peserta pemilu mendapatkan kepuasan dari hasil penghitungan kotak suara,” ujarnya.Weda menegaskan bahwa dilakukan penghitungan suara ulang tidak menyalahi aturan. Sesuai dengan diskusi dengan Bawaslu saat dicek dalam UU bahwa penghitungan suara bisa dilakukan.”Dan kami menuruti rekomendasi Bawaslu dan secara subtansi peserta pemilu mendapatkan kepuasan dari hasil penghitungan kotak suara,” tegasnya.
Menurutnya kemungkinan ada kelemahan dari pihaknya yang selaku penyelenggara karena pembukaan C1 plano tidak dilakukan rekannya dibawah sehingga harus disandingkan dengan C1 plano dari data yang dibawa saksi. “C1 plano adalah catatan dari hasil penghitungan surat suara pertama kali. Dan kalau memang itu sudah dilakukan mungkin kami akan bertahan untuk tidak membuka kotak suara. Namun permasalahan sekarang sudah clear,” tegasnya.
Ia pun mengakui adanya perbedaan salinan C1 terjadi akibat beberapa faktor. Dan kemungkinan saja ada oknum yang menggandakan C1 dengan cara apapun. Namun ia mengatakan jika permasalahan sudah tuntas, bahkan partai bersangkutansudah legowo melihat hasil dari penghitungan suara. Dengan demikian hasil rapat pleno selanjutnya diserahkan ke KPU Provinsi Bali. “Untuk DPRD Kabupaten kitaserahkan hasilnya ke KPU Provinsi untuk ditetapkan perolehannya tanggal 8 nanti,lalu dikirim ke KPU RI untuk ditetapkan dan penetapan kursi nanti dari KPU RI. Lalu kita tinggal menunggu pelantikan saja,” pungkasnya.
Adapun nama-nama anggota DPRD Tabanan Periode 2019-2024 adalah : DAPIL I (Tabanan-Kerambitan) I Made Dirga PDIP 12,153, I Gusti Komang Wastana PDIP 7,694, Ni Made MelianiGolkar 4,431, I Wayan Lara PDIP 5,887, I Wayan Widnyana PDIP 5,662, I Gede Putu Desta Kumara PDIP 4,918, I Gde Sudiartha Nasdem 1,649, Ni Made Rahayuni PDIP 4,289, I Ketut Arsana Yasa PDIP 3,580, I Made Asta Dharma Golkar 4,138.
DAPIL II (Pupuan-Selemadeg Raya), 1 I Made Suardika PDIP dengan perolehan suar 9,471,I Gede Purnawan PDIP 8,096 ,AA Agung Dharma Putra PDIP 6,784 , I Gusti Nym Omardani PDIP 6,538, I Ketut Budi Adnyana Golkar 2,704, I Wyn Eddy Nugraha Giri PDIP 5,074, I Made Muskadana PDIP 4,766, Ni Made Suryani PDIP 4,684, I Putu Gede Juliastrawan Gerindra 2,758, Ni Nyoman Ayu Wahyuni PDIP 4,392.
Dapil III, (Penebel-Baturiti) : PDIP, I Nyoman Arnawa dengan raihan 11,126 suara, PDIP I Nyoman Suadiana 7,568, PDIP, I Nyoman Suta 4,912, Golkar I Nyoman Wirama Putra 4,734 suara, Demokrat I Ketut Semara Putra 2,594 suara, PDIP I Wayan Tamba 3,637, Gerindra I Wayan Wiryadana 3,423, Nasdem I Gusti Ngurah Sanjaya 1,904, dan PDIP Ni Made Dewi Trisnayanti 3,386 suara.
Dapil IV (Kediri-Marga), PDIP meraih delapan kursi, disusul Golkar, Gerindra, dan NasDem masing-masing satu kursi. Suara tertinggi di Dapil ini diraih caleg PDIP I Putu Eka Putra Nurcahyadi sebanyak 15.172 suara, PDIP I Made Edi Wirawan dengan total suara 9.696, disusul Wayan Sudiana yang juga PDIP 7.096 suara, I Made Suarta (PDIP) 5.706 suara.
Kursi kelima berhasil diraih caleg Partai Golkar I Wayan Gindera 2.016, kursi ke enam dan ketujuh kembali diraih PDIP A.A. Sagung Ani Ariani 4.063 suara, I Gusti Ngurah Mayun 3.856. Caleg Gerindra yang juga Wakil DPRD Kabupaten Tabanan Ni Nengah Sri Labantari berhasil meraih suara 1.834, disusul Nasdem Ida Ayu Ketut Candrawati 2.232 suara, dan kursi kesepuluh dan kesebelas kembali diraih caleg PDIP Putu Yuni Widyadnyani 3.711 suara dan Ni Luh Wayan Dewi Marheni 2.347. (*KB).