DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen meningkatkan peran Penyuluh Bahasa Bali ke depan untuk mendukung penciptaan SDM Bali Unggul. Hal ini disampaikan Gubernur Koster saat menerima audensi Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (7/5/2019).
Gubernur Koster mengatakan dengan hadirnya Perda Desa Adat, maka penyuluh bahasa Bali akan memiliki peran yang lebih besar di desa adat khususnya untuk mewujudkan SDM Bali Unggul yang juga merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Ada tiga parameter SDM Bali Unggul, yaitu memperkuat jati diri, integritas moral dan kompetensi profesional,” katanya.
Ia menambahkan saat ini kompetensi profesional secara umum sudah dikembangkan melalui pendidikan formal melalui kurikulum yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun di Bali, kompetensi ini bisa diperkuat dengan membangun karakter melalui pendidikan nonformal di desa adat.
“Buat kita di Bali tidak hanya itu (pendidikan formal, red), yang lebih penting karakternya, jati diri dan integritas moral yang dikembangkan berdasar sastra dan lontar,” kata Gubernur asal Buleleng.
Ia berharap ke depan para penyuluh vahasa Bali memiliki kemampuan yang komplit untuk melestarikan adat Bali. Tenaga penyuluh diharapkan tidak hanya menguasai bahasa dan sastra, namun juga seni budaya lain seperti menari dan mesatwa. Untuk itu para penyuluh diharapkan bisa menggali kembali pendidikan karakter yang tertuang di lontar-lontar Bali.
“Jadi ke depan namanya bukan lagi lenyuluh karena cakupannya lebih luas,” kata Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Para penyuluh menyambut gembira rencana Gubernur meningkatkan peran mereka di kemudian hari. “Kami sangat gembira dengan rencana Bapak Gubernur meningkatkan kapasitas itu, kami di penyuluh bahasa Bali lebih leluasa lagi tidak terbatas di bahasa aksara dan sastra dan memiliki regulasi yang jelas untuk bekerja di lapangan,” kata Koordinator Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali, I Wayan Suarmaja.
Suarmaja mengatakan selama ini program-program penyuluh bahasa Bali sudah bersinergis dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Salah satunya dengan hadirnya Pergub No. 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang sesuai dengan tupoksi penyuluh bahasa Bali.
Ia berharap dengan program Gubernur ke depan ini, masyarakat Bali kembali mengingat kekayaan budaya, adat dan agama. “Bahasa, aksara dan sastra Bali itu kan dibungkus dengan adat, agama dan budaya itu sendiri,” pungkasnya. (rls*/kb)