TABANAN, Kilasbali.com – Nasib kader PDIP Ni Made Rai Santini tak bisa ditentukan oleh DPC PDIP Tabanan. Karena yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi adalah DPP PDIP. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya sesuai rapat di Sekretariat DPC PDIP Tabanan, Jalan Yeh Gangga, Tabanan, Jumat (10/5/2019).
Pihaknya pun membantah bahwa nasib srikandi asal Desa Bongan, Tabanan itu akan diputuskan dalam rapat yang digelar DPC PDIP Tabanan tersebut. Menurutnya, rapat itu saja tidak membahas mengenai sanksi untuk Rai Santini namun lebih membahas perihal capaian dalam pemilu, di mana banteng menguasai kursi di Dewan Sanggulan.
“Ini rapat rutin setiap bulan di DPC membahas berbagai hal yang kita alami selama sebulan ini, termasuk kesuksesan partai dalam pemilu di Tabanan, dimana kita ditarget menaikkan 5 kursi tetapi kita bisa naik 6 kursi,” paparnya.
Pada rapat itu pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada para kader yang telah berjuang dalam pemilu 2019, baik yang lolos maupun tidak lolos. Karena untuk membangun Tabanan tidak harus duduk di kursi legislatif, sehingga tidak boleh patah semangat. “Dan kita lihat kader-kader masih solid, buktinya yang tidak lolos tetap hadir mengikuti rapat,” sambung Sanjaya.
Namun ia mengakui jika dalam rapat tersebut turut dibahas mengenai permasalahan yang sempat terjadi dalam pemilu, dimana ada kader yang merasa perolehan suaranya tidak sinkron sehingga DPC PDIP Tabanan pun telah melakukan langkah progresif.
“Sesuai mekanisme telah kita lakukan, mulai dari rapat, dan sebagainya. Sehingga kini apapun hasilnya semua kader legowo menerimanya,” jelasnya.
Sementara mengenai insiden yang terjadi di Desa Bongan, Sanjaya mengaku, hal itu merupakan hal yang tidak diprediksi oleh pihaknya. Terlebih yang melakukan adalah anak muda yang tidak mengerti akam politik untuk meluap emosi mereka karena tokohnya kalah.
Dan setelah pihaknya melakukan klarifikasi kepada Rai Santini, dikatakan bahwa saat itu Rai Santini sedang shock sehingga mengurung diri dikamar dan tidak mengetahui ada peristiwa bakar-bakaran itu.
Kendatipun demikian, pihaknya tetap menurunkan tim investigasi untuk mengetahui kronologi sesungguhnya. Meskipun ia tidak memungkiri sudah ada pelaporan mengenai pencemaran nama baik ke Polda Bali. “Kalau soal pencemaran nama itu saya rasa itu hak individu untuk melaporkan, yang jelas kita di DPC menjalankan amanah untuk membuat kronologisnya, sedangkan soal sanksi itu bukan ranah DPC tapi DPP,” tegasnya
Menurutnya, investigasi juga dilakukan untuk memastikan siapa yang melakukan pengerusakan atribut partai apakah kader, atau simpatisan atau hanya sekelompok anak muda yang mengaku pendukung dan simpatisan. Sehingga nantinya DPP bisa menentukan sanksi yang tepat. “Tetapi jika sesuai AD/ART apabila melanggar ya sanksinya pemecatan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok anak muda yang mengatasnamakan pendukung Rai Santini melakukan pembakaran bendera PDIP, dan mengibarkan bendera hitam sebagai wujud kekecewaan atas kalahnya Rai Santini dari rekan separtainya I Ketut Arsana Yasa yang hanya berselisih 6 suara. (tim/kb)