GIANYAR, Kilasbali.com – I Wayan Sugiarta terlihat pasrah dan kecapaian saat ditemui di rumahnya, di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud, Senin (13/5/2019). Pasalnya, pasien pengguna BPJS Kesehatan ini letih lantaran marasa dipingpong RSUP Sanglah Denpasar.
Terlebih, kini ia tak lagi mendapatkan tanggungan obat hydroxyurea (penurun trombosit), yang harganya relatif mahal,Rp 750 ribu per 60 butir. Padahal pihak BPJS Bali Timur memastikan obat itu ditanggung.
Dirinya mengaku bingunng dengan pelayanan BPJS Kesehatan di RSUP Sanglah, lantaran tidak sesuai dengan informasi yang ia dapatkan dari kantoar pelayanan BPJS Kesehatan. “Saat saya memeriksa trombosit memang gratis. Namun untuk mendapatkan obatnya, dokter menyuruh saya untuk membeli,” tuturnya.
Menurutnya, dirinya sempat menanyakan ke pihak BPJS Kesehatan Bali Timur, dan menyatakan obat tersebut masih ditanggung. Ia kemudian disuruh untuk menghadap Humas RSUP Sanglah. Namun saat kembali ke RSUP Sanglah, faktanya tetap sama. Disebutkan, Dokternya mengaku tidak berani mengeluarkan resep untuk obat gratis, katanya takut dimarahi pihak BPJS karena obatnya tidak ditanggung.
Sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas II, pihaknya merasa dipingpong. Jika memang permasalahannya terjadi di BPJS, Sugiarta mempertanyakan dimana letak sistem gorong-royong BPJS. “Kondisi saya ini sedang sakit tapi dibuat bingung sehingga tambah sakit. Saya capek. Belum lagi memikirkan uang untuk membeli obat itu yang mencapi Rp 750 ribu per 60 butir untuk kebutuhan satu bulan,” ujarnya.
Smentara itu, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bali Timur, Putu Diawasi Dharma Dwipa saat dikonfirmasi mengatakan, pesien JKN-KIS yang telah sesuai dengan prosedur dan seuai hak kelas, tidak dapat dikenakan biaya sepeserpun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan.
“Apabila faskes memberikan obat di luar formularium nasional. Maka pembiayaannya menjadi tanggung jawab faksek tersebut. Kecuali memang atas permintaan dari peserta sendiri dan dituangkan dalam inform concern,” jelasnya.
Dharma Dwipa menambahkan, pihaknya selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku termasuk prinsip gotong royong, semua telah disepakatan dengan stakehholder termasuk di dalamnya faskes dan juga peserta. Peserta rutin membayar iuran untuk subsidi silang sedangkan faskes memberikan pelayanan sesuai prosedur.
Apabila prosedur tersebut tidak dijalankan, maka dapat dilakukan konfirmasi melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), baik di BPJS Kesehatan maupun faskes terkait. “Peserta dapat melakukan tindakan pengaduan. Kami sudah menyiapkan petugas untuk itu. Kami terus menyiapkan layanan untuk melindungi perserta dari fraud yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkaitan langsung dalam program JKN-KIS,” tandasnya. (ina/jus)