HukumJembrana

Polres Jembrana Selidiki Dugaan Korupsi Rumbing

    NEGARA, Kilasbali.com – Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jembrana kini kembali menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, aparat penegak hukum itu tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala/mahkota) kerbau pakepungan, yang bersumber dari Kegiatan dari Dana Alokasi Umum (DAU) bantuan keuangan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.

    Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan korupsi pengadaan rumbing itu muncul sejak Penunjukan Langsung (PL) dengan anggaran 300 juta pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, yang dilaksanakan dua rekanan, yakni CV Biru Laut dan CV Cahaya Dewata. Namun dalam prakteknya, setelah uang tersebut cair kekedua rekanan tersebut, tidak membelikan rumbing.

    Baca Juga:  Ibarat Pra Debat Pilgub Bali, Koster-Giri Tampil Sempurna saat Uji Publik Pilkada Bali 2024

    Dana masing-masing sebesar Rp 150 juta itu, justru langsung dibagikan kepada masing-masing sekaa makepung. Baik itu Sekha Ijogading Timur maupun Sekha Ijogading Barat masing-masing menerima sekitar Rp 135 juta setelah dipotong pajak.

    Setelah uang tersebut diterima oleh masing-masing pengurus kedua sekah makepung itu, uang tersebut dibagikan kepada anggota sekha melalui juru masing-masing. Uang yang diterima oleh anggota sekha tersebut juga nilainya tidak sama. Setiap orang ada yang menerima Rp 700 ribu, ada juga yang menerima Rp 650 ribu. Bahkan mirisnya lagi, dalam administrasi penerimaan pembagian dana pengadaan rumbing ini sejumlah anggota sekha mengaku tandatangan mereka dipalsukan.

    Salah seorang sekha makepung yang enggan disebutkan namanya mengaku seharusnya sekha makepung ini menerima itu sepasang rumbing bukan uang yang dibagi-bagikan. Menurutnya setelah dihitung-hitung uang yang didapat tidak cukup untuk membeli rumbing.

    Baca Juga:  Petani Holtikultura Tabanan Akan Sumringah

    Harga sepasang rumbing dikatakannya memang mahal mencapai Rp 3 juta rupiah. Sehingga uang tersebut dibagi-bagi agar merata dan peruntukannya berubah menjadi perbaikan rumbing. “Karena uang tidak cukup untuk membeli rumbing maka uang yang dibagikan yang diperuntukan untuk service rumbing,” ujarnya.

    Dikatakannya persoalan kegiatan yang seharusnya sekha makepung menerima rumbing justru tidak mendapatkan barang dan diganti dengan uang yang jumlahnya berpariasi jelas menyalahi aturan sehingga menguatkan dugaan terjadinya korupsi. Pihaknya berharap penanganan kasus ini harus sampai tuntas.

    Baca Juga:  Bawaslu Bali Ingatkan Peserta Pemilu Batasan Hadiah Maksimal Rp1 Juta

    Pengusutannya diharapkan tidak sampai mandeg ditengah jalan. Bahkan ia berharap aparat penegak hukum bisa mengungkap dugaan adanya oknum yang ikut bermain. “Harus ada kejelasan pelaku korupsi hingga pelakunya diadili, termasuk keterlibatan oknum di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana,” harapnya

    Sementara, Kasat Reskrim Pores Jembrana AKP Yogie Pramagita saat dikonfirmasi Senin (13/5/2019) membenarkan pihaknya saat ini sudah mulai melakukan penyelidikan terkait kegiatan pengadaan rumbing pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana tersebut.

    Dalam penyelidikan awal ini, pihaknya mengakui sudah meminta keterangan beberapa orang dari pihak sekha makepung. “Ya masih lidik awal dan beberapa sekaa makepung sudah dipanggil,” tandasnya. (gus/kb)

    Back to top button