TABANAN, Kilasbali.com – Penyidik Polres Tabanan melimpahkan berkas perkara kecurangan oknum Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, I Wayan Sarjana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (16/5/2019).
Proses pelimpahan berkas itu dimpimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Gede Putu Suarta yang tergabung dalam sentra Gakkumundu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), sekitar pukul 11.20 Wita, mereka diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi. “Berkas yang dilimpahkan baru berkas tahap I, apabila berkas tersebut telah P21 maka polisi tinggal melimpahkan berkas tahap II,” katanya.
Decky Hendra Wijaya menjelaskan, pihaknya selesai melakukan penyelidikan maka berkas perkara tahap I dilimpahkan ke Kejari untuk diteliti. Apabila nantinya ada yang kurang maka akan disampaikan oleh pihak Kejari ke Polres Tabanan.
“Penyelidikan sudah selesai, sehingga berkas kami limpahkan ke Kejari,” jelasnya seraya menambahkan, selama proses penyelidikan sudah 17 saksi yang diperiksa. Mulai dari unsur KPU dan Partai, termasuk tersangka oknum Ketua KPPS Wayan Sarjana sempat dipanggil ke Polres Tabanan. saksi yang kami periksa, termasuk Wayan Sarjana yang kami panggil sekali,” beber AKP Hendra Wijaya.
Sementara itu Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi mengatakan, setelah dilimpahka, pihaknya akan melakukan penelitian selama 3 hari sesuai aturan UU Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan setelah tiga hari hasil akan kembali disampaikan ke Polres Tabanan. “Jadi dalam waktu tiga hari ini kami akan sampaikan hasil dari penelitian berkas yang dilimpahkan,” jelas Rizal Sanusi.
Hal senada juga dikatakan Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarta. Menurutnya, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil dari penilitian berkas kejaksaan. Karena tahap demi tahap sudah dijalankan.
Seperti berita sebelumnya, Wayan Sarjana yang merupakan Ketua KPPS di TPS 29 diduga melakukan kecurangan pada saat penghitungan suara, Rabu (17/4/2019) malam. Ia diduga merusak surat suara menjadi tidak sah. Surat suara dirusak dengan cara dicoblos berkali-kali khusus surat suara caleg DPRD Tabanan. Padahal saat itu aksi yang dilakukan Wayan Sarjana sudah dicegah tetapi terus mengulangi kembali. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu. (*/kb)