HukumJembrana

Dugaan Korupsi Rumbing, Rekanan Sebut Ijinnya Dipinjam

    NEGARA, Kilasbali.com – Pengakuan mengejutkan diungkapkan dua rekanan yang ditunjuk untuk pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) makepung yang anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) bantuan keuangan PHR Kabupaten Badung tahun 2018. Baik CV Biru Laut maupun Cahaya Dewata mengaku, perusahaannya hanya dipinjam untuk pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana.

    Direktris CV Cahaya Dewata, I Made Wardani mengaku sama sekali tidak tahu menahu secara pasti mengenai pekerjaan pengadaan rumbing senilai Rp 150 juta untuk 60 pasang kerbau di blok Ijogading Barat yang menggunakan perusahaannya. “Setahu saya CV saya dipinjam. Yang tahu persis masalah ini Dinas Pariwisata dan Kebuayaan Jembrana dan Sekha karena mereka yang langsung menerima uangnya. Kabidnya juga tahu persis pak masalah ini. Saya tidak membuat administrasi. Saya membantu hanya memberikan pinjam CV saja dengan menerima sewa uang Rp 6 juta” ujarnya.

    Baca Juga:  Warga Berkebutuhan Khusus Selalu di Hati Koster-Giri, Dibantu dan Diajak Joget Bersama saat Kampanye Terbuka

    Sementara itu, pemilik CV Laut Biru, I Ketut Wardana yang dikomfirmasi terpisah mengkui pekerjaan pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) memang diambil oleh perusahanya. Namun perusahaannya itu hanya dipinjam untuk transit uang Penunjukan Langsung (PL) oleh pihak sekha.

    Terlebih diakuinya ketua sekha makepung blok Ijogading Timur merupakan teman baiknya. Begitupula pembuatan administrasinya menuruynya dibuat oleh pihak sekha yang meminjam ijinnya. Bahkan kendati ijin perusahaannya digunakan namun ia mengaku tidak menerima imbalan apapun dari penunjukan langsung pengadaan rumbing tersebut.

    Baca Juga:  Catatan HIV Dinas Kesehatan Gianyar

    “Sebenanya kami berniat baik meminjamkan CV ini untuk pengadaan 60 pasang rumbing dengan dana sebesar Rp 150 juta yang hanya untuk transit uang saja selebihnya diatur oleh sekha. Namun nyatanya seperti ini yang terjadi. Kami juga tidak pernah meminta uang miskipun ijin CV kami yang digunakan,” sesalnya.

    Sedangkan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, I Nengah Alit mengatakan pengadaan rumbing makepung ini berawal dari permohonan langsung sekha makepung ke Pemkab Badung pada tahun 2017. Namun karena tidak bisa dilaksanakan langsung dan mendesak sehingga dilaksanakan di tahun 2018.

    Bahkan tahapan pengadaannya mulai tempat pembuatanya hingga tahapan akhir menurutnya tidak ada masalah. Namun karena harga rumbing mahal dan jumlah sekha banyak sehingga diberikan bertahap dengan menunjuk CV Biru Laut dan CV Cahaya Dewata.

    Baca Juga:  Aice Ria Ria Kacang Hijau Angkat Cita Rasa Lokal

    Setiap tahap masing-masing blok mendapat anggaran Rp 150 juta untuk 60 pasang rumbing sehingga setiap pemilik kerbau mendapat uang Rp 2,5 juta untuk pembelian rumbing. “Walaupun tidak ada masalah dari tahapan itu dan saat penyerahan barangnya memang ada, tapi kita tetap tunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Saya siap mengikuti semua proses” tandasnya. (gus/kb)

    Back to top button