TABANAN, Kilasbali.com – Warga kembali mempertanyakan kelanjutan dugaan money politik yang diduga dilakukan salah satu calon legeslatif di kecamatan Kerambitan. Pasalnya, kasus yang ditangani Bawaslu itu, hinga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, Bawaslu Tabanan sudah meminta keterangan beberapa saksi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan money politik itu, dalam bentuk penyerahan dana hibah bansos berupa uang tunai saat mesimakrama senilai Rp 50 juta, diduga dilakukan legislatif I Wayan Lara pada tanggal 22 Maret 2019 di Bale Banjar Dinas Dukuh Gede, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Dana Rp 50 Juta tersebut diserahkan untuk upacara Ngaben Massal yang akan digelar bulan Juli 2019 di Desa Pakraman Dukuh Belong, Kecamatan Kerambitan Tabanan.
Penyerahaan dana bansos tersebut juga sempat diunggah di media sosisal Facebook tanggal pada tanggal 22 Maret 2019 sepulang simakrama atau sekitar pukul 22.00 Wita. Namun dua hari kemudian tepatnya tanggal 24 Maret 2019 foto tersebut dihapus oleh si pengunggah, yakni Putu Bayu Candra.
Menurut sumber yang berasal dari Kerambitan yang enggan namanya disebut, dugaan money politik tersebut mestinya dibuka sehingga masyarakat mengetahui apakah kasus tersebut telah tuntas atau masih dalam penanganan.
“Kami sejauh ini belum mengetahui kelanjutan penangan kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu caleg di kecamatan kerambitan,” jelasnya, Minggu (19/5/2019).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada yang dihubungi pertelpon mengaku, kasus tersebut sudah ditangani oleh Panwascam Kerambitan. Meskipun tidak ada laporan masyarakat terhadap masalah tersebut, pihaknya tetap memproses dengan memanggil semua pihak. “Sudah semuanya dipanggil dan dimintai keteranganya,” jelas Rumada.
Menurutnya, hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran karena bansos yang diserahkan itu satu tahun yang lalu yang masuk ke rekening bendesa adat. “Bendesa adat setempat yang meminta Pak Lara untuk menyerahkan pada waktu itu,” kilahnya. (*/kb)