GianyarHukum

Sempat Digugat, Peternak Babi dan Hotel Nandini Akhirnya Happy Ending

    GIANYAR, Kilasbali.com – Peternak babi di Gianyar, yakni Nyoman Suastawa akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, pihak Hotel Nandini memastikan akan mencabut gugatan, dan akan membuatkan kandang babi untuk Suastawa. Gugatan itupun berakhir happy ending.

    Perdamaian itu terjadi setelah Anggota DPD RI, Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang datang ke Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, Senin (20/5/2018) pagi untuk memediasi kedua belah pihak.

    Senator kondang ini langsung menuju kandang babi yang menjadi menjadi pemicu gugatan perdata yang viral tersebut.

    Dalam mediasi yang disaksikan prajuru setempat, Suastawa dan pihak hotel sempat bersitegang, khususnya dalam hal mediasi sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan oleh pihak hotel.

    Baca Juga:  Ngrombo Tuntaskan Kemiskinan di Bali, Sekda Bali Apresiasi TKSK

    Pihak hotel ngotot bahwa sebelum kasus dibawa ke pengadilan, mereka sempat melayangkan keberatan atas adanya kandang babi itu melalui prajuru setempat.

    Sementara Suastawa ngotot pihak hotel tak pernah melayangkan keberatan. Ia baru mengetahui setelah dipanggil oleh PN Gianyar.

    Akhirnya, Wedakarna pun mengintrogasi prajuru. Di mana akhirnya terkuak bahwa surat tersebut mandeg di prajuru lantaran sejumlah kesibukan.

    Dalam mediasi yang dilakukan, ada lima poin yang diberikan Wedakarna dan telah disepakati dalam surat bermaterai oleh kedua pihak, yang nantinya akan dipakai sebagai surat rujukan pencabutan gugatan di PN Gianyar.

    Baca Juga:  Anggota Polres Gianyar Netral Tak Berkomenter Pilkada di Medoss

    Di antaranya, peternak siap memundurkan kandang babi supaya tamu hotel tidak terganggu, mengingat 80 persen karyawan hotel adalah warga desa setempatya.

    Setelah kandang babi sudah dimundurkan, senator meminta pihak hotel memberi kompensasi dana pembuatan kandang baru.

    Pihak hotel juga harus mencabut gugatannya terhadap Suastawa.

    Wedakarna juga mengingatkan, agar pihak hotel jangan melupakan jasa Pak Nyoman Suastawa, yang merupakan bendesa saat hotel ini didirikan.

    “Pak Nyoman ini ternyata banyak membantu dan memfasilitasi rekomendasi dan izin pendirian,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa hukum Hotel Nandini, I Gede Masa, didampingi manajemen hotel mengatakan, pihaknya siap mencabut gugatan di PN Gianyar.

    Baca Juga:  Ini Dia Kerja Nyata Koster-Giri di Nusa Penida 

    Pihaknya juga tidak keberatan memberikan bantuan dana pembuatan kandang baru. Asalkan nyoman bersedia menggeser.

    “Kalau sudah ada kwsepakatan berdamai, sebelum Sidang 23 Mei ini, kami akan kami akan cabut gugatan,” tandasnya.

    I Nyoman Suastawa tampak pun menerima dan senang dengan hasil mediasi tersebut. Iapun menyalami pihak hotel, dan meminta maaf jika yang dilakukannya telah tidak menyenangkan pihak hotel.

    Suastawa secara mantap mengatakan, akan menggeser kandang babinya. “Saya akan membongkar ka ndang itu, dan mendirikan kandang di tempat yang jauh dari hotel,” janjinya. (ina/kb)

    Back to top button