Tabanan

Tumpang Tindih, Pengelolaan Museum Subak Perlu Kejelasan

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi II DPRD Provinsi Bali mengunjungi Museum Subak di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (20/5/2019). Kunjungan tersebut, untuk mengetahui kondisi terkini di Museum tersebut.

    Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II I Ketut Suwandhi di dampingi Dewa Made Mahayadnya, I Made Suardana, Anak Agung Adi Ardana, Ni Kadek Darmini dan Ni Putu Yuli Artini diterima langsung oleh Kepala UPT Museum Subak Ida Ayu Ratna Pawitrani. Sedangkan Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Gusti Ngurah Supanji tidak bisa menerima rombongan karena sedang berada di luar daerah.

    Usai berkeliling meninjau Museum Subak, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, I Ketut Suwandhi mengatakan bahwa Museum Subak merupakan museum satu-satunya di Dunia terlebih subak telah go internasional, sehingga perlu dilestarikan keberadaanya baik isi dari museum maupun gedung dan kawasannya.

    “Dan permasalahan yang kita temukan disini adalah adanya tumpang tindih soal pengelolaan. Karena untuk asetnya milik Pemprov Bali seluas 6,28 hektar, kemudian bangunannya kewenangan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida dan operasionalnya kewenangan Pemkab Tabanan,” ujarnya.

    Baca Juga:  Ibarat Pra Debat Pilgub Bali, Koster-Giri Tampil Sempurna saat Uji Publik Pilkada Bali 2024

    Sehingga menurutnya pihaknya akan segera menggelar rapat kerja dengan pihak terkait untuk membahas hal tersebut agar kewenangan masing-masing jelas dan tepat sasaran. “Jadi ini akan kita matangkan agar tidak tumpang tindih,” imbuhnya.

    Sedangkan mengenai adanya Museum Subak lain di Masceti, Gianyar, secara pribadi dirinya berpendapat cukup ada satu Museum Subak saja yakni Museum Subak di Tabanan. “Kenapa di Tabanan yang pertama karena Tabanan merupakan Lumbung Padinya Bali, dan yang kedua kebetulan ada aset Pemprov Bali disini, kalau yang di Masceti saya juga belum paham betul,” sambungnya.

    Terkait hal tersebut, Kepala UPT Museum Subak Sanggulan Ida Ayu Ratna Pawitrani menjelaskan Pemkab Tabanan hanya sebagai pengelola Museum Subak saja. Di mana anggaran operasionalnya langsung di Dinas Kebudayaan Tabanan dan Museum Subak hanya menerima kegiatan saja. “Kita terima pekerjaan tidak terima uang, seperti untuk biaya injeksi anti rayap karena alat-alat kita kebanyakan dari bambu dan kayu,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Korban Dugaan Intimidasi di Kesiut Beri Klarifikasi di Bawaslu Tabanan

    Dan atas kedatangan Komisi II ini pihaknya berharap ada kejelasan mengenai kewenangan di Museum Subak, termasuk aset. Agar ketika meminta perbaikan terkait museum subak jelas siapa yang memiliki kewenangannya. Karena saat ini semua terkesan menghindar.

    “Asetnya milik provinsi, dan Pemkab Tabanan terganjal aturan kalau membenahi jalan ataupun gedung karena aturanya tidak boleh. Sebab Pemkab Tabanan statusnya hanya mengelola Museum Subak, sehingga kami harapkan mengenai kewenangan bisa lebih jelas,” pungkasnya. (*/kb)

    Back to top button