HukumPolitikTabanan

Sidang Perdana Kecurangan Ketua KPPS TPS 29, Terdakwa Akui Gelembungkan Caleg PDIP I Gede Putu Desta Kumara

    TABANAN, Kilasbali.com – Kasus kecurangan Ketua KPPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod peken, memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri Tabanan, dengan agenda pembacaan dakwaan, dan pemeriksaan saksi, Kamis (23/5/2019).

    Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Luh Sasmita Dewi, SH, MH. dengan anggota Pulung Sustia Dewi, SH, MH, dan Adhitia Ariwirawan,SH, MH, terungkap, terdakwa Ketua KPPS 29, I Wayan Sarjana, melalukan pencoblosan surat suara sah menjadi tidak sah dan juga melakukan pencoblosan terhadap surat suara yang tidak tercoblos menjadi sah yang mengarah ke salah satu Caleg dari PDIP nomor urut 8, I Gede Putu Desta Kumara.

    Sebelum pemeriksaan saksi yang berjumlah delapan orang, sebelumnya dibacakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut dari Kejari Tabanan, I Putu Nuryanto dan Gede Hadi. Dimana pada saat itu terdakwa menerima isi dakwaan dari Jaksa Penuntut.

    Salah satu saksi dari Anggota Komisioner Bawaslu Tabanan, I Putu Suarnata mengungkapkan, pihaknya sebelumnya mendapat laporan kalau Ketua KPPS TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, melakukan sebuah kecurangan yaitu mencoblos surat suara sehingga menjadi tidak sah. Pihaknya langsung melakukan pengecekan, setelah ada rekaman video yang memperlihatkan terdakwa saat melakukan pencoblosan surat suara saat penghitungan menggunakan alat diluar yang disediakan oleh KPU, hal tersebut membuktikan kalau terdakwa terbukti telah melakukan sebuah kecurangan.

    Menurut Suarnata, dari pemeriksaan surat suara untuk DPRD Kabupaten yang diduga dicoblos oleh terdakwa, disana terungkap ada surat suara yang dicoblos menggunakan alat di luar yang disiapkan oleh KPU yaitu paku. Karena bentuk coblosannya berbeda kalau dicoblos menggunakan paku yang sudah disiapkan oleh KPU.

    Menurut Suarnata, dari pemeriksaan ada enam surat suara yang sah yang diduga dicoblos oleh terdakwa menggunakan alat diluar yang disiapkan oleh KPU dan mengarah kesalah satu Caleg dari PDIP nomor urut 8, I Gede Putu Desta Kumara. “Ada enam surat suara yang sah yang diduga dicoblos menggunakan alat diluar yang disediakan oleh KPU dan arahnya ke salah satu caleg dari PDIP nomor urut 8,” jelas Suarnata dihadapan Pimpinan Sidang.

    Selain ada enam surat suara yang dicoblos menjadi sah oleh terdakwa, pada suarat suara yang diperiksa juga ada sepuluh surat suara yang tidak sah. Dari sepuluh surat suara yang tidak sah hanya tiga yang memang murni tidak sah yang diduga dilakukan oleh pemilih. Sedangkan lagi tuju surat suara yang tidak sah diduga dilakukan oleh terdakwa karena disana terdapat dua tekstur coblosan yang berbeda, salah satunya dicoblos menggunakan paku yang disediakan oleh KPU sedangkan coblosan satunya diduga menggunakan alat diluar yang disediakan oleh KPU.

    Baca Juga:  Korban Dugaan Intimidasi di Kesiut Beri Klarifikasi di Bawaslu Tabanan

    “Kita juga menemukan ada sepuluh surat suara yang tidak sah, dimana tiga memang murni tidak sah, dan lagi tujuh tidak sah dengan dua tekstur coblosan berbeda yang diduga dicoblos menggunakan benda lain selain yang disediakan oleh KPU,” tambahnya.

    Sementara itu keterangan dari saksi Partai Golkar, I Kade Dwi Nuarta menjelaskan, pada saat penghitungan surat suara dirinya melihat terdakwa mencoblos surat suara menggunakan tutup bolpoin berwarna biru. Namun dirinya tidak tahu yang dicoblos tersebut mengarah ke mana. Melihat kejadian tersebut kemudian dirinya memberitahu kepada para saksi lainnya.

    Sementara itu keterangan dari saksi Partai Perindo, Aditana Dharma, sebelumnya dirinya tidak mengetahui aksi yang dilakukan oleh terdakwa, karena diberitahu oleh saksi dari Partai Golkar pihaknya mengetahui dan melihat jelas kalau terdakwa melakukan pencoblosan. Melihat kejadian tersebut kemudian dirinya langsung merekam aksi yang dilakukan oleh terdakwa.

    Baca Juga:  Ini Dia Kerja Nyata Koster-Giri di Nusa Penida 

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh Saksi dari Pengawas TPS, Ni Made Nurari, sebelumnya juga tidak mengetahui aksi tersebut karena diberitahu oleh saksi dari Partai Nasdem dirinya akhirnya mengetahui. Karena melihat aksi kecurangan tersebut kemudian dirinya menelpon Panitia Pengawas dari Desa, I Komang Nuasa, pada saat Komang Nuasa datang ke lokasi sempat melihat aksi yang dilakukan oleh terdakwa dan langsung menegur terdakwa, namun terdakwa mengelak. Setelah ditegur ternyata terdakwa kembali mengulangi aksinya, karena itu akhirmya Nurari merekam aksi yang dilakukan oleh terdakwa sebagai barang bukti.

    Sementara itu, keterangan dari saksi dari Partai Nasdem, I Ketut Yuda, dimana dirinya melihat langsung aksi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa, namun sebelumnya dirinya tidak tahu karena diberitahu oleh saksi dari Golkar akhirnya tahu dan juga melihat langsung aksi yang dilakukan oleh terdakwa. Di mana pada saat itu dirinya tidak mau menandatangi hasil penghitungan surat suara, karena dirinya melihat ada sebuah kecurangan kemudian mengajukan keberatan dan menandatangi form C2.

    Namun yang meringankan terdakwa adalah saksi dari Partai PDIP, di mana berdasarkan keterangan saksi tidak melihat aksi yang dilakukan oleh terdakwa karena dirinya pada saat itu fokus ke papan penulisan hasil penghitungan surat suara. Selain itu saksi juga mengatakan kalau dirinya sering ke luar sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut.

    Selain mendengarkan keterangan dari saksi, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembukaan barang bukti berupa surat suara yang telah dicoblos oleh terdakwa, dan semua terbukti sesusai dengan keterangan saksi dari I Putu Suarnata. Selain itu juga dilakukan pemutaran video yang direkam oleh salah satu saksi dari Partai yang berada saat penghitungan surat suara, yang memperlihatkan bagaimana terdakwa mencoblos surat suara secara diam-diam.

    Baca Juga:  Ngrombo Tuntaskan Kemiskinan di Bali, Sekda Bali Apresiasi TKSK

    Setelah dilakukan pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan dari saksi, sidang ditutup oleh Ketua sidang dan akan kembali dilanjutkan pada hari jumat (24/5/2019) dengan agenda mendengarkan saksi dari anggota KPPS dan saksi dari KPU Tabanan.

    Usai sidang, terdakwa I Wayan Sarjana, saat dimintai keterangan mengakui semua apa yang dibeberkan oleh saksi pada saat persidangan. Menurutnya terdakwa, surat suara yang dicoblos menjadi tidak sah olehnya yaitu surat suara dari PKS.

    Karena menurut terdakwa di Banjar Pangkung tidak ada kader dari Partai PKS dan berharap agar suara di Banjar Pangkung biar bisa mengarah ke Partai PDIP dengan Caleg nomor 8, I Gede Putu Desta Kumara. Selain itu juga terdakwa mengakui telah mencoblos surat suara yang saat itu tidak tercoblos dan menjadi sah yang mengarah ke Caleg PDIP nomor 8.

    Namun inisiatif untuk mencoblos ke Caleg I Gede Putu Desta Kumara, menurut terdakwa semua dilakukan karena kehendak dirinya tidak ada dorongan dari orang luar. Karena sebelumnya di Banjarnya telah dilakukan kesepakatan untuk memilih caleg I Gede Putu Desta Kumara. “Kemarin sudah ada kesepakatan di Banjar untuk mendukung penuh Caleg Putu Desta, karena beliau juga asli disini. Dan apa yang saya lakukan tidak dorongan dari orang luar, itu inisiatif saya sendiri,” jelasnya. (*kb)

    Back to top button