JembranaPemerintahan

Gaji ke-13 dan THR, Pemkab Jembrana Gelontorkan Rp 16 Miliar

    NEGARA, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengelontorkan APBD senilai Rp 16 miliar lebih untuk Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Selain diperuntukan bagi ribuan PNS Pemkab ini, tunjangan yang mulai Jumat (24/5/2019) ini juga diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Jembrana serta puluhan anggota DPRD Kabupaten Jembrana.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Sudiada mengatakan, alokasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

    Baca Juga:  Hasil Satgas Netralitas ASN/Non ASN Bali Sidak ke Sekolah di Karangasem

    “Nominal gaji ke-13 ini disesuaikan gaji yang diterima bulan Juni 2019 ini,” katanya.

    Menurutnya, kisaran pendapatan itu diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin).

    Sedangkan untuk besaran THR merujuk pada PP nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiunan.

    Baca Juga:  Gemarikan Cegah Stunting di Badung, Kristiani Suiasa Sampaikan Ini

    Sementara untuk THR pegawai di lingkup Pemkab Jembrana, dialokasikan sebesar Rp 16.047.235.900. Jumlah itu belum termasuk THR untuk Bupati dan Wakil Bupati selaku pejabat negara yang dialokasikan sebesar Rp 11.460.600 serta Anggota Legislatif sebesar Rp 143.818.700, sehingga total keseluruhan Rp 16.058.696.500.

    “Mulai tanggal hari Jumat ini sudah dicairkan, tapi kalau Gaji 13 cairnya bulan Juni,” tandasnya. (gus/jus)

    Back to top button