HukumTabanan

Sidang Kedua Kecurangan Oknum Ketua KPPS TPS 29, Hadirkan 10 Saksi, Terdakwa Minta Maaf

    TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 10 saksi mulai dari unsur KPU Tabanan, dua pecalang, dan petugas KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Karung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kecurangan oknum Ketua KPPS TPS 29 dengan terdakwa Wayan Sarjana alias Pak Kayun di Pengadilan Negeri Tabanan, Jumat (24/5/2019).

    Dalam sidang kedua yang dipimpin Ketua Hakim Ni Luh Sasmita Dewi didampingi dua anggota hakim Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan tersebut, saksi yang dihadirkan tampak gugup saat ditanya baik oleh hakim, jaksa maupun pengacara. Bahkan kebanyakan mengaku tidak mengetahui proses terjadinya kecurangan. Saksi mengaku tidak tahu dan lupa.

    Baca Juga:  Penanganan Dugaan Intimidasi Dihentikan, LAGAS Pertimbangkan Lapor DKPP atau Polisi

    Kendatipun demikian, terdakwa Wayan Sarjana menerima meskipun keterangan para saksi itu plinplan. Terdakwa pun mengakui seluruh perbuatanya yang merusak surat suara menjadi tidak sah, maupun mencoblos surat suara kosong yang diperuntukkan caleg PDIP nomor urut 8 I Putu Desta Kumara.

    “Saya minta maaf atas perbuatan saya, kepada seluruh KPU, KPPS, dan semua unsur karena saya semua jadi sibuk,” katanya.

    Baca Juga:  Korban Dugaan Intimidasi di Kesiut Beri Klarifikasi di Bawaslu Tabanan

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Putu Nuryanto mengatakan, tidak mempermasalahkan keterangan saksi dalam memberikan keterangan yang sedikit plinpan.

    “Karena sudah ada bukti kuat video, keterangan saksi sebelumnya, bahkan terdakwa sendiri pun sudah mengakui. Terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Sedangkan pengacara terdakwa, I Gede Yudi Satria Wibawa menyerahkan semua kepada penilaian hakim, dan pihaknya pun akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. “Tetap kami optimis,” tegasnya.

    Baca Juga:  Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dua Laporan Dugaan Intimidasi

    Sidang yang dimula pukul 14.00 WITA itu akhirnya ditutup sekitar pukul 17.18 WITA. Di mana sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/5/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan. (*kb)

    Back to top button