TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 10 saksi mulai dari unsur KPU Tabanan, dua pecalang, dan petugas KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Karung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kecurangan oknum Ketua KPPS TPS 29 dengan terdakwa Wayan Sarjana alias Pak Kayun di Pengadilan Negeri Tabanan, Jumat (24/5/2019).
Dalam sidang kedua yang dipimpin Ketua Hakim Ni Luh Sasmita Dewi didampingi dua anggota hakim Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan tersebut, saksi yang dihadirkan tampak gugup saat ditanya baik oleh hakim, jaksa maupun pengacara. Bahkan kebanyakan mengaku tidak mengetahui proses terjadinya kecurangan. Saksi mengaku tidak tahu dan lupa.
Kendatipun demikian, terdakwa Wayan Sarjana menerima meskipun keterangan para saksi itu plinplan. Terdakwa pun mengakui seluruh perbuatanya yang merusak surat suara menjadi tidak sah, maupun mencoblos surat suara kosong yang diperuntukkan caleg PDIP nomor urut 8 I Putu Desta Kumara.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya, kepada seluruh KPU, KPPS, dan semua unsur karena saya semua jadi sibuk,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Putu Nuryanto mengatakan, tidak mempermasalahkan keterangan saksi dalam memberikan keterangan yang sedikit plinpan.
“Karena sudah ada bukti kuat video, keterangan saksi sebelumnya, bahkan terdakwa sendiri pun sudah mengakui. Terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Sedangkan pengacara terdakwa, I Gede Yudi Satria Wibawa menyerahkan semua kepada penilaian hakim, dan pihaknya pun akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. “Tetap kami optimis,” tegasnya.
Sidang yang dimula pukul 14.00 WITA itu akhirnya ditutup sekitar pukul 17.18 WITA. Di mana sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/5/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan. (*kb)