DENPASAR, Kilasbali.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Permprov Bali diterima sebelum hari raya Lebaran.
“Pemberian THR dilakukan paling cepat 10 dari hari H, dan harus dengan peraturan kepala daerah,” katanya di Denpasar, Jumat (24/5/2019).
Menurutnya, peraturan itu sudah diselesaikan dan saat ini posisinya ada di kementerian.
“Begitu selesai difasilitasi maka kami bayar. Lewat hari ini, itu tidak masalah. Karena yang diatur itu paling cepat, bukan paling lambat,” jelasnya.
Pihaknya pun memastikan, sebelum hari raya, THR itu sudah diterima para PNS.
Lebih lanjut mengatakan, THR tersebut hanya untuk PNS dan pensiunan. Sedangkan untuk pegawai kontrak, menurutnya itu belum diatur.
“Nominalnya sebesar satu kali gaji yang diterima PNS pada bulan April 2019. Jadi THR itu termasuk tunjangan lain-lain seperti tunjangan isteri, tujungan anak, dan tunjangan lainnya,” pungkas Sekda. (jus*/kb)