DenpasarPemerintahan

Bali Segera Terbitkan Pergub Atur Zonasi Transportasi Konvensional dan Online

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk mendukung keberadaan transportasi konvensional di Bali. Bukan tanpa alasan hal ini dilakukan, mengingat transportasi konvensional memiliki sejarah yang panjang dalam mendukung perkembangan dan citra sektor pariwisata yang menjadi pendongkrak utama ekonomi Bali saat ini.

    “Walaupun sudah ada yang lebih modern seiring perkembangan zaman, tapi kita jangan sampai melupakan yang sudah ada lebih dulu. Para driver transport konvensional ini sudah ada jauh-jauh sebelumnya, yang direkrut berdasar kriteria-kriteria khusus, bukan asal-asalan,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster saat menemui ratusan anggota perhimpunan Bali Transport Bersatu (BTB) di halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (27/5).

    Menurut Gubernur Bali, seiring perkembangan pariwisata Bali, driver transport konvensional ini ikut membangun Bali. Dengan menjadi para driver yang didukung kemampuan dalam menjelaskan keunggulan Bali yang berbasis pariwisata budaya kepada para tamunya, artinya mereka ikut membangun pariwisata Bali. Untuk itu, para driver ini harus tetap didukung, bila perlu terus ditingkatkan kemampuannya.

    “Jadi jangan ragukan komitmen saya, akan terus saya dukung keberadaan transportasi konvensional,” kata Koster.

    Baca Juga:  Ranperda APBD Kota Denpasar 2025, Ini Rancangan Pjs Dewa Mahendra

    Gubernur menjelaskan, walaupun saat ini telah ada Peraturan Menteri yang mengatur keberadaan sarana transportasi di Bali baik konvensional maupun online, namun menurutnya Bali tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Hal ini dikarenakan Bali sebagai daerah wisata harus memiliki penunjang sarana transportasi yang mengedepankan pelayanan.

    Lebih jauh, Koster pun berjanji akan segera mengambil langkah-langkah yang mendukung keberadaan transport konvensional, salah satunya yakni segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur zonasi operasi antara konvensional dan taxi online (taxol).

    “Dalam Pergub akan dimuat pengaturan wilayah, jadi taxol tidak boleh memasuki wilayah transport-transport konvensional yang sudah memiliki pangkalan tetap dan menjalin kerja sama dengan organisasi peguyuban. Jika taxol ingin ikut, ya mereka harus terdaftar sebagai anggota peguyuban. Kita pun akan dukung kualitas para driver konvensional ini, semisal kita bantu fasilitasi peremajaan kendaraan bersama BPD, tentunya dengan bunga paling rendah,” urai Koster yang disambut dukungan para anggota BTB.

    Baca Juga:  Pimpinan DPRD Provinsi Bali 2024-2029 Resmi Dilantik

    Sebelum berinisiatif menemui ratusan anggota BTB untuk menyampaikan komitmennya secara langsung, Koster sebelumnya juga berkesempatan menerima audiensi dari perwakilan BTB di ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu, Ketut Suriadi selaku pembicara menyampaikan harapannya agar ada jalan keluar dari pemerintah untuk mengatur keberadaan sarana transportasi konvensional bersama taxol, supaya bisa meredam perselisihan yang sering timbul.

    Baca Juga:  Pesiar The Shivanna Sajikan Keindahan Sunset di Benoa – Bali

    Ia pun menjelaskan bagaimana para driver transportasi konvensional tergabung dalam sebuah peguyuban dan hanya bisa menarik penumpang di pangkalan yang dibawahi paguyubannya. “Di luar area itu, kami tidak berhak mengambil penumpang, karena kami juga menghormati mereka yang memiliki pangkalan itu, jadi kami tidak sembarang ambil penumpang. Untuk masuk peguyuban kami juga harus melewati seleksi dengan kriteria tertentu dan membayar kontrak dengan jumlah tertentu, itu yang perlu diketahui, agar bisa saling menghormati antar-driver,” ujarnya. (rls*/kb)

    Back to top button