NEGARA, Kilasbali.com – Selama 4 hari sebelum mudik Lebaran dan 3 hari sesudah Lebaran, yakni Kamis (30/5/2019) mulai pukul 00.00 WITA hingga Sabtu (2/6/2019) pukul 24.00 WITA, dan Sabtu (8/6/2019) pukul 00.00 WITA hingga Senin (10/6/2019) pukul 24.00 WITA, operasional truk dilarang melintas di jalur mudik Denpasar-Gilimanuk.
Kendatipun demikian, truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), air mineral dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sejumlah bahan pokok, termasuk pengangkut sepeda motor dikecualikan dalam aturan larangan operasional truk tersebut.
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Yoga Widiatmoko menjelaskan, selain pembatasan angkutan barang tersebut, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) juga akan ditutup.
Menurutnya, penutupan jembatan penimbangan yang juga akan diberlakukan di UPPKB Cekik Gilimanuk selama 15 hari dimulai Rabu (29/5/2019) pukul 00.00 WITA hingga Rabu (12/6/2019) pukul 24.00 WITA.
Pihaknya pun mengaku telah melakukan sosialialisasikan terkait pembatasan angkutan barang di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk itu.
“Bagi yang melanggar akan kami tindak tegas,” jelasnya, Minggu (26/5/2019).
“Kami juga telah menyiapakan rekayasa arus lalu lintas untuk arus mudik di Gilimanuk,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPPKB Cekik, I Ketut Iriana Wastika menambahkan, selama ditutup sementara, areal jembatan timbang akan difungsikan untuk mendukung kelancaran angkutan lebaran.
“Selain menjadi tempat peristirahatan, rencana khusus areal UPPKB Cekik juga akan menjadi drop zone pengendara sepeda motor,” ujarnya. (gus/kb)