GIANYAR, Kilasbali.com-Polsek Sukawati akhirnya menetapkan dua orang tersangka yakni Prasetyo (19), dan Dhego Utomo (23) dalam perkelahian enam buruh proyek asal Pati Jawa Timur, di sebuah bangunan gudang, Dusun Mayar, Ketewel, Sukawati.
Sedangkan empat rekan lainnya ditetapkan sebagai korban yakni Iwan, Sugito, Saeful dan Candra. Di mana perkelahian ini dipicu cekcok mulut di tengah pesta miras di siang bolong pada Senin (27/5/2019).
Ide pesta miras sendiri muncul, setelah mereka istirahat. Mereka berenam memutuskan mogok kerja untuk mendapat kepastian pembayaran upah.
Sembari menunggu, timbullah ide mereka untuk berpesta miras. Dengan sistem uruanan, mereka lantas membeli sepuluh botol Arak Bali.
Sayangnya, selang dua jam dalam pesta itu diduga ada kesalahpahaman yang berujung pada perkelahian.
“Kami sudah hampir sebulan bekerja di Proyek Gudang ini. Kami sebenarnya sedang mogok setengah hari untuk mempertanyakan upah kami yang belum dibayar,” kata Iwan.
“Saya hanya mencoba melerai, malah kemarahan Prasetyo dan Dhego beralih ke saya. Saya dikroyok kemudian dilempari betako,” tambah Iwan sembari menunjukan luka robek dengan beberapa jahitan di bagian kepala dan keningnya.
Syukurnya, kegaduhan yang meresahkan itu segera dilerai masyarakat. Personil kepolisian tiba di lokasi, beberapa menit kemudian dan mengamankan semua peserta pesta miras itu.
Beberapa orang yang terluka juga dibawa ke puskesmas untuk mendapat merawatan medis.
Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu IGN Winangun mengungkapkan, setibanya di lokasi kejadian, pihaknya langsung mengamankan para buruh proyek ini.
“Kami sudah tetapkan dua orang tersangka atas penganianyaan. Masing-masing Dhego Utomo dan Prasetyo. Dua orang ini, dengan beringas melukai korban dengan pukulan dan batu. Kalau tidak dilerai masyarakat, korban bisa berakibat fatal,” ungkap (ina/kb)