Jembrana

Tak Keluarkan THR, Perusahaan Swasta di Jembrana Berpontensi Terjerat Sanksi

    NEGARA, Kilasbali.com – Seluruh perusahaan di Jembrana dijajagi petugas Ketenagakerjaan untuk memastikan pencairan (Tunjangan Hari Raya) THR kepada bagi para pekerjanya.

    Kabid HI, I Nyoman Suda Asmara mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Menurutnya, berdasarkan data pada Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana, saat ini di Jembrana terdapat 204 perusahaan dengan total pekerja 7.738 orang dan 10 tenaga kerja asing (TKA).

    “THR keagamaan diberikan kepada seluruh pekerja mulai dari pekerja tetap yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan hingga pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya, Senin (27/5/2019).

    Baca Juga:  Wiwi: Ibu-ibu jangan Lupa Coblos Nomor 2 Koster-Giri dan Bang-Ipat, Coblos Dulu Baru Masak

    Lebih lanjut mengatakan, besaran THR keagamaan ini bagi pekerja yang sudah berkeja selama satu tahun diberikan sebesar 1 kali upah dan bagi yang kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    “Kami sudah turun monitoring. Perusahaan seluruhnya membayarkan THR sesuai ketentuan, tapi pencairannya tidak bersamaan. Ada persuhaaan yang setiap hari raya masing-masing seperti sebelum Galungan atau Natal. Nanti Pengawas Tenaga Kerja juga akan turun memonitoring kembali” ujarnya.

    Kabid menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi. “Yang terlambat dikenakan denda 5% dari total THR yang akan diberikan kepada seluruh pekerja. Ada juga sanksi adaministratif seperti teguran tertulis, penundaan ijin, pembatasan kegiatan usaha bahkan hingga penghentian alat produksi maupun pembekuan usaha,” pungkasnya. (gus/kb)

    Back to top button