Denpasar

Tak Terapkan Pergub 80, KCU BCA Denpasar Ditegur Pol PP

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kantor Cabang Utama Bank Central Asia (KCU BCA) di Denpasar ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Bali. Pasalnya, bank ini tidak menerapkan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Di mana dalam pergub ini, salah satunya mengatur tentang pemasangan papan nama dengan tulisan aksara bali di atas huruf latin.

    Dalam sidak sekitar pukul 09.00 WITA, Rabu (29/5/2019) tersebut, petugas diterima Wakil Pimpinan KCU BCA Denpasar, Hartanto. Di mana Hartanto menandatanggani surat pernyataan bahwa akan memasang papan nama dengan tulisan aksara bali tersebut, pada 5 Juni 2019 depan.

    Menurut Hartanto, untuk pergub 79 tentang pengunaan pakean adat bali setiap hari Kamis, purnama, dan tilem sudah laksanakan pihaknya. Begitu juga dengan pergub 97 tentang pembatasan timbulan sampah plastik juga telah dilaksanakan dengan memberikan kantong penganti plastik kepada para nasabah.

    Dalam kesempatan tersebut, Hartanto juga mengapresiasi terkait terobosan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali. “Jadi ini adalah terobosan yang bagus. Jadi kita memang harus membatasi pemakean bahan plastik. Jadi kami dari BCA sangat mendukung sekali tentang pergub ini. Kami juga sudah siapkan pengganti plastik,” ujajrnya.

    Baca Juga:  Doa Perdamianan di Peringatan 22 Tahun Tragedi Bom Bali I

    “Untuk anjuran pemakean pakean adat, itu juga bagus sebagai wujud untuk melestarikan budaya lokal. Juga terkait aksara Bali yang harus di tempatkan, itu juga sebagai wujud untuk pelestarian budaya. Di mana nanti, mungkin nanti anak cucu kita tidak kehilangan jati diri tentang budaya lokalnya. Jadi saya mendukung sekali,” tambahnya.

    Ditemui terpisah, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan, tiga pergub tersebut sudah berjalan beberapa bulan. Pihaknya pun telah memberikan waktu tiga bulan untuk menerapkan pergub tersebut, baik itu di instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, sektor pariwisata, perbankan, perusahaan swasta, maupun yang lainnya.

    Cok Ace menambahkan, pada Jumat lalu pihaknya kembali mempertegas dengan melibatkan berbagai pihak untuk memberlakukan pergub ini. Karena pergub ini untuk kebaikan bersama. Baik itu untuk aksara bali yang bertujuan untuk meningkatkan taksu Bali, busana adat bali yang merupakan salah satu daya tarik, dan juga terkait sampah plastik yang sudah tampak mulai diterapkan.

    Baca Juga:  Four Star by Trans Hotel dan LV C&C Model Management Persembahkan ‘Culture Brunch’ Batik Fashion Show 

    “Ini merupakan salah satu lifestyle, saya yakin pengunaan sedotan ataupun tas ramah lingkungan akan menjadi kebanggan dan juga gaya hidup. Ini juga merupakan salah satu promosi pariwisata bahwa Bali telah melaksanakan lingkungan yang bebas dari sampah plastik,” bebernya.

    Pihaknya pun akan terus membina para pengusaha untuk menerapkan pergub tersebut. Dan khusus untuk papan nama dengan tulisan aksara bali di atas huruf latin, pihaknya telah menyiapkan petugas yang akan membantu para pengusaha untuk menuliskan sastra bali ini. “Jika ada hambatan, tinggal WhatsApp/email kami, dan kami akan jawab pada saat itu juga. Jadi tidak ada alasan untuk sekarang tidak bisa menulis aksara bali dengan benar itu,” jelasnya.

    Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi menambahkan, dari hasil sidak yang dilakukan di serentak di seluruh Bali, pihaknya menyasar 110 obyek. Yakni perbankan, perhotelan, pertokoan modern, dan juga sekolah-sekolah yang belum menerapkan pergub tersebut.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Bantu Pulangkan WNI dari Timur Tengah

    Dewa Darmadi menegaskan, seluruh obyek yang tidak melaksanakan pergub tersebut telah menandatangani surat pernyataan bahwa dalam waktu dekat siap menerapkan pergub tersebut. “Jadi ke depan kita akan lakukan secara berkesinambungan, tidak hanya hari ini saja. Di pertengahan ini, karena ada pemilu, lebaran, jadi kita beri toleransi. Ke depan kita akan terus melakukan pendekatan kepada mereka secara kekeluargaan,” pungkasnya. (jus*/kb)

    Back to top button