Gianyar

Cuti Bersama, Pelayanan Publik di Gianyar Tetap Buka

    GIANYAR, Kilasbali – Kendatipun cuti bersama dalam Idul Fitri tahun 2019 ini, pelayanan publik di Kabupaten Gianyar tetap buka. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Gianyar, I Made Mahayastra agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

    Bupati Mahayastra mengatakan, penerapan kerja di hari libur ini merupakan salah satu komitmen Pemkab Gianyar dalam peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Penerapan tetap kerja saat cuti bersama bagi instansi pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat ini, guna mengantisipasi bila ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak sampai tertunda.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Bantu Pulangkan WNI dari Timur Tengah

    “Ini kan cukup lama liburnya. Hampir seminggu ditambah tanggal merah. Kami ingin, selama libur panjang ini pelayanan kepada masyarakat tetap buka, baik itu perijinan, kependudukan dan yang paling utama pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas,” jelas Mahayastra, Minggu (2/6/2019).

    Mahayastra berharap, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang tetap buka pada cuti bersama ini. Serta bagi pegawai yang harus tetap bekerja di saat hari libur tidak merasa keberatan, karena hal ini merupakan bentuk pengabdian dan upaya Pemkab Gianyar untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

    Baca Juga:  Kendaraan Barang Dilarang Berhenti di Bahu Jalan Ubud

    Sebelumnya, Kepala DPMPTSP, Dewa Alit Mudiartha mengatakan, pelayanan publik saat libur bersama dibuka dari pukul 08.00 – 13.00 wita dan akan kembali beroperasi secara penuh usai cuti bersama Idul Fitri. “Sesuai instruksi Pak Bupati, selama cuti bersama, kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan tanggal 5, 6 Juni kita tutup karena tanggal merah,” katanya.

    Baca Juga:  Four Star by Trans Hotel dan LV C&C Model Management Persembahkan ‘Culture Brunch’ Batik Fashion Show 

    Adapun instansi pelayanan publik yang tetap buka, yakni diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui UPT. Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), Dinas Satpol PP Damkar, PDAM, rumah sakit dan Puskesmas. (ina/kb)

    Back to top button