GIANYAR, Kilasbali.com – Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi dan menyambut baik langkah-langkah dari Gubernur Bali I Wayan Koster, khususnya dengan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini.
Menurutnya, pemberlakuan Perda Desa Adat yang berlangsung di Bali di Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar, Selasa (4/62019), merupakan momentum bersejarah.
“Saya atas nama Pemerintah dan Masyarakat Tabanan sangat mengapresiasi dan menyambut baik diberlakukannya Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” ujarnya.
“Ini sangat luar biasa sekali dan akan sangat membantu seluruh desa adat yang ada di Bali,” tambah Sanjaya yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Tabanan ini.
Sementara itu, terkait pemberlakuan Perda tentang Desa Adat ini, ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Koster, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kabupaten Gianyar.
Menurut Koster, Perda Desa Adat secara garis besar mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan Desa Adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan,dan peran Desa Adat.
“Ini merupakan implementasi nyata dari visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Era Baru,” ujar Koster.
Koster menjelaskan, Perda Desa Adat terdiri atas 18 bab dan 104 pasal. Rumusan Perda ini sudah disusun sejak 2014 lalu dengan konsep dasar dari Perda tersebut adalah berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.
“Jadi sangat tegak lurus dengan kearifan lokal, mengandung nilai luhur yang diwariskan para penglingsir terdahulu,” jelas Koster.
Dalam acara tersebut, tampak dihadiri Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Bali Dewa Indra, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, Wakapolda Bali, Perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD,
Kepala Daerah atau Bupati/Walikota se-Bali, Sulinggih dan Pemangku, PHDI, Majelis Utama, Madya dan Alit Desa Pakraman, Bandesa Adat, Kepala Desa/Perbekel, Lurah, serta tokoh-tokoh dan perwakilan masyarakat se-Bali. (*kb)