Ekonomi BisnisTabanan

Wajib Pajak di Kantor Samsat Tabanan Membludak

    TABANAN, Kilasbali.com -Pasca libur panjang hari raya Idul Fitri membuat masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tabanan membludak. Berdasarkan data hari senin (10/6/2019) jumlah unit yang terlayani di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan sebanyak 1.229 unit untuk PKB, dan untuk BBNKB 1 dan BBNKB 2 sebanyak 98 unit. Jumlah tersebut melonjak hampir 40 persen dari hari biasa.

    Kasi Pelayanan UPTD Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, Gede Ketut Suadnyana Mahardika, mengakui kalau pasca libur panjang hari raya Idul Fitri kemarin terjadi lonjakan jumlah unit yang membayar pajak kendaraan bermotor baik untuk sepeda motor atau mobil di Tabanan.

    Baca Juga:  Ngrombo Tuntaskan Kemiskinan di Bali, Sekda Bali Apresiasi TKSK

    “Ya betul memang terjadi lonjakan yang luar biasa, karena beberapa hari libur jadinya masyarakat numplek untuk membayar pajak kendaraannya,” ungkapnya, selasa (11/6/2019).

    Menurut Suadnyana, untuk hari biasa rata-rata jumlah unit yang terlayani kisaran 300-400 unit. Dan untuk total penerimaan rata-rata sebesar 600 juta rupiah. Namun pada hari senin (10/6/2019) kemarin, jumlah penerimaan pembayaran pajak sebesar 1.127.060.100. Ada peningkatan empat puluh persen lebih. Dari total penerimaan tersebut, paling banyak adalah pembayaran PKB yakni mencapai Rp 605.924.900 dengan total 1.229 kendaraan.

    Baca Juga:  Masyarakat di Tiga Wilayah Kerambitan Dukung Penuh Sanjaya-Dirga

    Sedangkan untuk pembayaran BBNKB I kendaraan roda dua Rp 258.285.000 dan roda empat Rp 218.400.000. Dan BBNKB II roda dua Rp 593.000 dan roda empat Rp 6.880.000. Ditambah denda PKB Rp 36.977.200. “Biasanya jumlah penerimaan pembayaran pajak untuk Tabanan rata-rata 600 juta, tapi pas kemarin itu sampai satu Miliar lebih,” tambahnya.

    Baca Juga:  Si Cemot! Plt Bupati Suiasa Ungkap Ini

    Suadnyana menambahkan untuk di tahun 2019 sendiri, target jumlah penerimaan pajak di Tabanan sebesar, 197 Miliar lebih, yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baik BBNKB I maupun BBNKB II. Dan per tanggal 7 Juni 2019, capaian penerimaan yang diterima oleh pihaknya sebesar Rp 90.457.768.730 atau setara dengan 44 persen lebih.

    “Jadi baru dua triwulan capaian sudah 45 persen lebih jadi kita optimis target tercapai hingga akhir tahun nanti,” pungkasnya. (kb)

    Back to top button