GIANYAR, Kilasbali.com – Ketegasan Unit Lantas Polsek Tegallang bersama Dinas Perbuhungan Gianyar mulai tampak serius. Seperti yang terjadi di Jalan Raya Ceking, Tegallalang, Rabu (12/6/2019) ini. Petugas terpaksa mengangkut sepeda motor yang terparkir di larangan parkir motor dan mobil.
Kanit Lantas Polsek Tegallalang, AKP I Gede Sukadana menjelaskan, tindakan tegas terpaksa diambil pihaknya, lantaran sudah berulang kali dihimbau dan diperingatkan untuk tidak memarkir kedaraan di bahu jalan, yang sudah ada rambu laragan parkir.
“Dalam penertiban ini, dua sepeda motor dan langsung kami angkut. Jadi langkah ini memang target kita sebab sudah berkali-kali ditegur tetap ada yang parkir di lokasi ini,” ungkap Kanit Lantas ini.
Menurutnya, kegiatan ini penertiban adalah hal yang biasa saja. Selain untuk menanggapi keluhan pengguna jalan, kegiatan ini sekaligus antisipasi kecelakan lalu lintas di ruas jalan yang padat aktivitas pariwisata itu.
Kanit Lantas menambahkan, adanya rambu larangan parker ini, maka penindakan akan terus dilakukan, terlebih kawasan tersebut jejeran parkir kedaraan sangat mengganggu. “Sudah ada rambu larangan parkir ya kita tertibkan. Apalagi sebelumnya sudah ada imbauan,” tegasnya.
“Jadi tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan hanya berhenti sebentar , meski hanya untuk beberap menit. Karena dampaknya akan menganggu arus lalu lintas,” tambahnya. (ina/kb)