DENPASAR, Kilasbali.com – Sebagai realisasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No 99 tahun 2018, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu mengajak para pelaku koperasi produksi se-Bali untuk memperkuat pemahaman dan pengaplikasian Pergub tersebut.
“Bapak Gubernur sangat menaruh ekspektasi yang besar akan jalannya Pergub ini dan mengharap eksekusi dan peran yang besar dari koperasi produksi di Bali,” kata Subhiksu dalam acara ‘Penguatan Peran Koperasi Produksi di provinsi Bali, Untuk Mendukung Pergub Bali nomor 99 tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali’, Rabu (12/6/2019).
Dalam acara yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali tersebut, Subhiksu memaparkan tujuan dari pergub tersebut untuk memberikan kepastian kesinambungan penyerapan produk pertanian dan industri lokal di Bali. “Pergub yang sudah di-launching pada 7 januari lalu ini punya tujuan mulia untuk masyarakat Bali dengan melihat pesatnya industri pariwisata di Bali, sehingga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi penyerapan produk lokal Bali, seperti sayur, buah, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Subhiksu juga menekankan pentingnya sinergi dari berbagai instansi terkait untuk mempercepat pelaksanaan Pergub 99 ini. “ Koordinasi harus terus dijalankan, sarana, prasarana, pembiayaan hingga promosi dan pemasarannya. Dan harus diingat, Bapak Gubernur sangat konsen dengan pelaksanaan Pergub ini dan sudah mengindikasikan akan melakukan sidak secara berkala langsung ke lap[angan,” tegas Subhiksu.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra menjabarkan pihaknya akan segera membentuk koperasi-koperasi produksi baru dengan melihat potensi daerah masing-masing. “Saat ini ada 122 koperasi produksi yang aktif dan akan kita tambah. Misalnya di kintamani kita bentuk koperasi khusus komoditi Jeruk, di Tabanan koperasi khusus buah manggis dan seterusnya. Juga akan difasilitasi untuk secepatnya bisa terhubung dengan hotel, restoran dan pasar lain, sesuai visi Pak Gubernur,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, IB Wisnu Ardhana menjelaskan Pergub ini sangat diperlukan sebagai usaha nyata membangun ekonomi rakyat di Bali. “Selama ini kita ada masalah di hilir, yakni untuk pemasaran produk pertanian. Lalu masalah di hulu, produk pertanian harganya jatuh, produknya cepat rusak. Dampaknya, kesejahteraan petani kurang, lemah daya saing dan rendah nilai tambah,” urai Wishnuardana.
Dengan kewajiban hotel, restoran, catering hingga swalayan untuk menyerap produk lokal Bali, menurut Wishnuardana membuka pasar yang luas sekaligus memprioritas petani lokal untuk mendapatkan pasar. “Ini pertama kali ada peraturan, regulasi yang mengatur hingga pemasaran dan pemanfaatan,” tandasnya.
“Selain itu, dengan regulasi ini swalayan wajib membeli dan menjual min 60 % produk lokal. Hotel, restoran dan katering minimal menyerap 30 %. Sudah ada tandatangan kesanggupan mendukung pergub ini dari berbagai asosiasi hotel, restoran dan ritel. Semuanya mendukung dan menyambut baik,” pungkasnya. (rls*/kb)