BirokrasiJembrana

DPRD Jembrana Rekomendasi Tunda Pilkel

    NEGARA, Kilasbali.com – DPRD Kabupaten Jembrana merekomendasikan pemilihan perbekel (pilkel) serentak di 35 desa yang akan dilaksanakan pada September 2019 mendatang ditunda. Lantaran Perda tentang Desa belum disesuikan, pasca adanya aturan terbaru dari pemerintah pusat.

    Rekomendasi untuk menunda pemilihan perbekel serentak di puluhan desa yang kini tahapannya telah berjalan tersebut terungkap dalam Rapat Kerja terkait Pemilihan Perbekel, Senin (17/6/2019), yang dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Jembrana, Nengah Ledang bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana serta Panitia Pemilihan Perbekel Kabupaten Jembrana.

    Raker tersebut juga sempat berjalan cukup panas, bahkan rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa duhujani intrupsi dari sejumlah politisi yang duduk di DPRD Jembrana.

    Penundaan ini didasarkan atas pertimbangan landasan hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 yang perlu dilakukan perubahan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

    Baca Juga:  Wiwi: Ibu-ibu jangan Lupa Coblos Nomor 2 Koster-Giri dan Bang-Ipat, Coblos Dulu Baru Masak

    Anggota DPRD Jembrana I Putu Dwita dari Komisi A mengatakan pihaknya tidak ingin nantinya pemilihan perbekel di Jembrana cacat hukum. Sehingga nantinya tidak ada permasalahan di kemudian hari.

    “Perda harusnya mengacu pada permendagri. Namun ini malah kita sudah berjalan tahapannya. Sehingga terkesan ada pemaksaan,” ungkap politisi Demokrat ini diamini anggota dewan lainnya, I Putu Kamawijaya dari Fraksi Demokrat Sejahtera dan Komang Dekritasa dari Golkar.

    Adanya rekomendasi penundaan pemilihan perbekel serentak ini menurut Kamawijaya bukan karena priksi namun agar berdasarkan konstitusi yang ada. “Kami harap ditunda dulu. Jangan nanti ini rakyat kena permasalahan hukum. Lebih baik sebelum melangkah lebih jauh kita sama-sama konsultasi,” tandasnya.

    Baca Juga:  Ibarat Pra Debat Pilgub Bali, Koster-Giri Tampil Sempurna saat Uji Publik Pilkada Bali 2024

    Dewan Jembrana bersama eksekutif sepakat akan melakukan konsultasi dulu ke Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Desa.

    Sementara pihak eksekutif yang diwakili Asisten I Pemerintahan, I Nengah Ledang mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi secara resmi.

    “Itu kan baru disampaikan secara lisan. Nanti kita lihat dulu rekomendasinya seperti apa. Kami akan laporkan ke pimpinan,” ujarnya.

    Baca Juga:  Cermati Tenaga Teknis, Komisi I Berharap Semua Bisa Ikut Rekrutmen PPPK

    Dikatakannya anggaran Pilkel awal memang diusulkan Rp 2,8 miliar namun menjadi Rp 1,8 miliar untuk 35 desa.

    “Jadi dana itu terbatas dan sudah ditetapkan melalui Perbup 14 tahun 2019. Masing-masing desa bervariasi anggarannya. Karena ada perubahan Permendagri sehingga kami bersurat ke Kementrian Dalam Negeri dan diperbolehkan menggunakan anggaran desa. Kalau perda lama masih berlaku,” tandasnya. (gus/kb)

    Back to top button