Gianyar

Satpol PP Gianyar Sidak Guest House Berkedok Rumah Kos

    GIANYAR, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar melakukan inspeksi mendakak (Sidak) penginapan atau guest house yang disanylir berkedok rumah kos. Sidak pun dilakukan di salah satu kos-kosan Perum Permata Abianbase, Jalan Mulawarman, Gianyar, Kamis (20/6/2019). Di tempat ini, petugas menemukan dugaan pratek itu terjadi. Sang pemilik pun disemprot dan dipanggil (21/6/2109), lantaran diduga melanggar Perda yang berlaku.

    Baca Juga:  PDI Perjuangan Gianyar Dukung Koster-Ace Dua Periode

    Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha menjelaskan, sidak dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu lantas tindaklanjuti, dan saat ke lokasi pemilikinya tidak bisa menunjukkan izin usaha 10 kamar kos-kosan. Namun, prakteknya pemiliknya melayani orang nginap hitungan hari.

    “Pemilik tidak bisa menunjukkan izin usaha sehingga dipanggil ke Kantor Satpol PP. Kami juga akan koordinasikan juga dengan Dinas Perizinan, kalau penginapan sebaiknya quest house berizin pondok wisata dan izinnya agar dilengkapi,” ungkapnya.

    Sekretaris Dinas Pol PP, Adi Sandiana menambahkan, mengingat kasus seperti itu kerap ditemukan di Gianyar pihaknya akan melakukan rapat bersama dinas terkait. Mulai dari kepala lingkungan, perbekel, camat, perizinan, pariwisata dan dinas terkait lainnya. ” Kami akan bekerjasama antara OPD yang ada untuk mencari solusinya, ” pungkasnya. (ina/jus)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi