BadungHukum

Pencuri Laptop 23 SD Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Terdakwa pencurian komputer jinjing (laptop) bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung di 23 Sekolah Dasar di Badung, dituntut 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum pada hari Rabu, (19/06/2019).

    JPU dari Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi mengatakan, terdakwa I Gusti Ngurah Sugiartha asal Banjar Tegeh Dalung dituntut 3 tahun 6 bulan.

    Tuntutan tersebut diberikan kepada terdakwa kerena telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi di daerah kabupaten Badung, tepatnya di 23 SD di Kabupaten Badung.

    Baca Juga:  MR.DIY Kini Hadir di Kerobokan - Badung

    Di mana tersangka menyasar laptop, komputer dan print yang ada di sekolah-sekolah yang merupakan bantuan dari Pemda Kabupaten Badung dengan total kerugian sebesar 634 juta rupiah.

    “Iya komputer bantuan Pemda dicuri, terdakwa sudah di Kejaksaan. Minggu depan putusan, karena ini merugikan Pemda,” ucap Sutari Dewi. (kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi