Denpasar

Gunakan Plastik, Sat Pol PP Bali Tegur Pedagang PKB

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Provinsi Bali menemukan pedagang Pesta Kesenian Bali (PKB) yang berjualan di belakang areal Art Centre, masih menggunakan kantong plastik saat bertransaksi. Petugas pun menegur dan meminta pedagang menggunakan kantong ramah lingkungan berbahan ramah lingkungan.

    Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, pedagang di belakang areal Taman Budaya, yang berada di Banjar Kedaton hampir sebagian besar masih menggunakan kantong plastik.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Sementara untuk yang di dalam areal Taman Budaya, para peserta sudah dilarang menggunakan kantong plastik, dan itu sudah menjadi persyaratan yang harus dipenuhi.

    “Kami memberikan teguran lisan kepada para pedagang, dan juga masyarakat yang melakukan transaksi menggunakan kantong plastik,” tegas Dharmadi, Jumat, (21/06/2019)

    Menurutnya, larangan pengunaan plastik sesuai dengam Pergub nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP), memang tidak mudah dan perlu waktu mensosialisasikan hal tersebut.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Kami bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup terus berupaya menyadarkan masyarakat dan pengusaha untuk berperan aktif melakukan pengurangan sampah plastik dengan menggantinya berupa tas/kantong ramah lingkungan berbahan alami,” jelansya.

    Dharmadi menambahkan, Sidak seperti ini akan terus dilaksanakan setiap hari melalui pendekatan secara humanis. Disamping sampah plastik, pihaknya juga banyak menegur pengunjung di areal Art Centre yang merokok sembarangan, karena kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi