KriminalTabanan

Polres Tabanan Bekuk Tiga Tersangka Narkoba

    TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah, I PT Rahardi Wiguna (21), asak Banjar Piling Kawan, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Muhamad Jailani (29), Asal Lombok, yang tinggal di Perumahan Bumi Permata Asri, Banjar Kebon, Desa Nyitdah Kediri, dan Sathya Wiku Narabudhi alias Kuncir (29) alamat Perumahan BCA Multi Jadi, Desa Banjar Anyar, Kediri.

    Di mana salah satu tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama diduga sebagai pengedar. Petugas berhasil mengamankan shabu dengan total 5,14 gram netto dan ganja seberat 2,81 gram netto.

    Kapolres Tabanan, AKBP I Made Sinar mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari penangkapan, PT Rahardi Wiguna. Di mana pada hari kamis (27/6/2019) sekitar pukul 16.30 Wita anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan pembututan dan penggeledahan terhadap TO di Pinggir Jalan menuju Perumahan Graha Pertiwi Residence, Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

    Dalam penggeledahan tersebut di Genggaman Tangan Kanan Tersangka di temukan satu buah plastik klip yg di dalmnya berisi kristal bening yang di duga shabu dengan berat 0,18 gram netto yang disimpan di dalam pembungkus rokok gudang garam. Setelah di introgasi bahwa BB tersebut miliknya yang di suruh menaruh atau nempel oleh temannya bernama Muhamad Jailani, yang merupakan tersangka kedua.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Dari informasi tersebut kemudian petugas langsung menuju ke tempat tinggal Muhamad Jailani di Perumahan Bumi Permata Asri No 20, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Setelah di lakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka di temukan di dalam dompet warna coklat 12 ( dua belas) paket Shabu, timbangan elektrik dan di tempat cotton bud di temukan satu paket shabu dan di dalam lemari ditemukan alat hisap shabu atau bong. Setelah selesai melakukan penggeledajan kedua tersangka dan BB di bawa ke Polres Tabanan untuk proses lebih lanjut.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Sedangkan untuk tersangka ketiga, atas nama Satya Wiku Narabudhi ditangkap pada hari minggu (9/6/2019) atas kepemilikan ganja. Dimana pada hari minggu (9/6/2019) sekitarpukul 22.00 Wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan swiping pengecekan di Free Ride Coffee Shop di Jalan Sudirman, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.

    Kemudian dilakukan pengecekan terhadap pengunjung yang bernama Satya Wiku Narabudhi alias Kuncir dan didalam Handphonenya berisi percakapan antara tersangka dengan temannya yang pada intinya mau memakai ganja bersama-sama. Karena merasa curiga kemudian sekitar pukul 23.00 wita dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka di tempat tinggal tersangka di Perumahan BCA Multi Jadi IX, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

    Baca Juga:  Golkar-Gerindra di Tabanan Kebagian Jatah Wakil Ketua DPRD

    Dalam penggeledahan tersebut, di dalam kamar tidur tersangka tepatnya didalam lemari pakaian tersangka, polisi menemukan Daun, Batang dan Biji yang diduga Ganja, didalam toples kaca kecil diatas nampan kayu. Dan ketika ditanyakan kepada tersangka pemilik barang bukti yang diduga ganja tersebut tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah selesai melakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan.

    Menurut Kapolres, meskipun di Tabanan kasus narkoba kecil namun Polres Tabanan menekan terhadap peredaran narkoba di wilayah Tabanan. Apalagi Polres Tabanan ditetapkan sebagai zona integritas maka peredaran narkoba di Tabanan bisa ditiadakan, terbukti saat ini petugas berhasil mengamankan tiga tersangka. “Kita sudah mengamankan tiga orang, di mana dua orang kasus shabu dan satu orang kasus ganja,” jelasnya, Selasa (2/7/2019). (kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi