Denpasar

Penerapan Sistem dan Data Terintegrasi PHR, Sekda Harap Bisa Tingkatkan Pembangunan Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com -Guna mempercepat realisasi penerapan Sistem Pemantauan Data Terintegrasi Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Secara Elektronik di Provinsi Bali yang diasistensi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemprov Bali terus memastikan tahapan demi tahapan terlaksana dengan jelas. Sistem yang dirancang sebagai satu program pencegahan tindakan korupsi ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota di Bali yang dominan berasal dari PHR.

    Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mewakili Gubernur Bali Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Bidang Optimalisasi Pendapatan Daerah di Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/7/2019).

    “Kami mengapresiasi peran KPK yang terus mengasistensi Pemprov Bali dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya tata kelola dari sisi pendapatan daerah yang berasal dari PHR. Kewenangan PHR yang berada pada Kabupaten/Kota selama ini seperti kita ketahui belum optimal, ada celah-celah yang seharusnya masih bisa optimalkan. Oleh karena itu KPK membantu memperbaiki itu, hal penting yang dilakukan yakni membangun sistem dan data terintegrasi dimulai dari PHR. Karena potensi besar, realisasi besar tapi belum optimal, jadi sistemnyalah yang perlu diperbaiki,” tegas DM Indra.

    Walaupun objeknya berada di Kabupaten/Kota, penerapan sistem ini menurut DM Indra tidak akan mengurangi kewenangan Kabupaten/Kota dalam mengelola PHRnya, Pemprov dalam hal ini melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam bentuk pembinaan dan pengawasan. Seluruh Pemkab/Pemkot pun sudah setuju yang diawali dengan pembentukan dan penetapan Perbup/Perwali dan Perda di masing-masing daerahnya.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    “Kita semua sudah sepakat memperbaiki sistem ini, dari sisi regulasi pun sudah klop ditetapkan semua kab/kota. Berikutnya pada bulan Agustus kita pastikan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, sehingga di penghujung tahun 2019 kita sudah bisa melaksanakan kegiatan teknisnya,” imbuhnya.

    Dalam acara yang dihadiri stake holder seperti PHRI, Ikatan Notaris serta instansi terkait pemkab/pemkot se Bali, DM Indra juga menyampaikan sistem yang dibangun tersebut bukan urusan dan kepentingan KPK, sepenuhnya kepentingan pemerintah daerah.

    “Dengan optimalnya PHR yang bisa dikumpulkan tentu saja akan dapat mengoptimalkan pembangunan daerah yang tujuan utamanya mensejahterakan masyarakat Bali,” pungkansya.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Sementara itu, Pimpinan KPK RI Saut Situmorang menyampaikan, KPK dalam tugasnya ingin memastikan pengelolaan APBD secara keseluruhan dalam kondisi baik, dan tahun ini khusus optimalisasi pendapatan daerah lebih mendapat perhatian khusus.

    Untuk itu, Ia mengajak seluruh instansi terkait untuk ikut serta membangun satu sistem manajemen yang baik, yang tentunya menjauhkan para penggiatnya dari implikasi hukum. Dari 5 fungsi pokok KPK yakni koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, dan penindakan, ia lebih menyarankan program-program yang sifatnya pencegahan, sehingga bisa meminimalisir bentuk tindakan korupsi.

    “Kegiatan yang dilakukan dalam bentuk pencegahan dirasa kurang menarik, apalagi terkait pemberitaan, OTT misalnya tentu lebih menarik untuk diberitakan. Tapi inilah yang terkadang membuat lengah, seharusnya kita lebih mengedepankan program pencegahan. Untuk itu KPK akan terus memberikan rekomendasi, sehingga pencegahan bisa dilaksanakan,” pungkas Situmorang.

    Baca Juga:  DPD RI Lantik Ngurah Ambara Gantikan Arya Wedakarna

    Disisi lain, Perwakilan PHRI Badung, PHRI Denpasar, dan PHRI Jembrana pada kesempatan itu menyampaikan dukungannya atas penerapan sistem tersebut, sembari memberikan masukan agar infrastruktur sistem dipersiapkan dengan matang. Saran penting lainnya yang disampaikan yakni terkait pendataan pelaku usaha wisata yang tidak memenuhi syarat perijinan, perijinan kadaluarsa, maupun kepemilikan wisatawan yang memanfaatkan nama orang lokal, sehingga perlu melibatkan istansi perijinan dan imigrasi, agar PHR yang diperoleh benar-benar optimal sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Bali. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi