GIANYAR, Kilasbali.com – PT. Anulekha Bali, PT Visnu Bali Property, The Grand Sunti dan Hotel Puri Padi disambangi Satgas Inti Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar, Selasa (28/8/2019). Petugas mendatangi perusahaan wisata ini untuk meminta menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak (WP).
Dari empat WP ini, Satgas ini mengkalkulasi ada tunggakan hingga Rp 2 Milyar lebih. Mereka pun diminta untuk menandatangani kesanggupan menjalankan kewajiban sebagai WP.
Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar, Ngakan Jati Ambarsika mengatakan, Tim Satgas turun ke lapangan menyasar WP yang menunggak. Menurutnya, kegaiatan ini, dimaksudkan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menurunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur Polres, Kejari dan beberapa unsur OPD terkait guna penertiban dan Penagihan Pajak Daerah,” jelasnya.
Dikatakannya, tunggakan 4 WP tersebut mencakup pajak hotel, restoran dan air tanah dengan total tunggakan mencapai 2 milyar lebih. “Kami hanya menekankan agar para WP itu bisa bayar tepat waktu. Pendekatan yang kami lakukan di lapangan selalu persuasif sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas.
Dari beberapa kali tim satgas sudah turun ke lapangan, Ngakan Jati Ambarsika mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa kemajuan dari para WP yang nunggak, artinya sudah ada follow up. “Mereka sudah datang ke kantor BPKAD untuk mengadakan perubahan dalam perjanjian pembayaran pajak yang tertunggak,” ungkapnya. (ina/kb)