JembranaPeristiwa

Satpol PP Jembrana Bragus Reklame Tanpa Izin

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana membragus belasan reklame tanpa izin dan kadaluwarsa dalam Operasi Ketertiban Umum di seputaran Kota Negara, Selasa (24/9/2019).

    Selain reklame tersebut, petugas juga menertibkan dua pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan menggelar dagangan di bahu jalan. Bahkan salah seorang di antaranya terpaksa dipulangkan ke asalnya Banyuwangi karena tidak membawa KTP.

    Baca Juga:  Menghilang Empat Hari, Pria Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi

    Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan, reklame yang diturunkan sebanyak 12, yakni berupa 4 baliho, 3 spanduk, dan 5 pamflet.

    Sedangkan untuk PKL yang kedapatan menggelar dagangannya, terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. “PKL yang diamankan masing-masing adalah penjual mainan dan penjual bawang,” ujarnya.

    Menurutnya, dua orang PKL yang terjaring berjualan di bahu jalan ini diberikan surat teguran untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya yang menggangu ketertiban umum.

    Baca Juga:  Dibayangi Kematian Mendadak! Peternak Bebek di Gianyar Was-was

    “Kedua PKL itu sama-sama dari Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka jualan bawa motor. Yang satu pakai motor biasa, dan satu lagi pakai motor gerobak,” ungkapnya.

    Dikatakannya, penertiban reklame dan PKL, ini sesuai dengan Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

    Pihaknya menegaskan apabila setelah surat teguran pertama ini PKL asal Banyuwangi kembali terjaring karena melanggar, dipastikannya akan dilakukan penindakan yang lebih tegas.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    “Kalau pedagang yang sudah kami buatkan surat pernyataan tadi, nantinya kembali melanggar, bisa kami lakukan penyitaan barang dagangan mereka. Kalau sampai tiga kali, bisa kami sidangkan,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi