TABANAN, Kilasbali.com – Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum staff atau petugas antar di Kantor Pos Cabang Kerambitan, yakni I Putu Tika Ariutama, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran, gaji ke-13 dan THR dari bulan September 2018 hingga bulan Januari 2019.
Dari informasi yang dihimpun, oknum staff tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2019. Pihak penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang juga didampingi oleh penasehat hukumnya I Gede Putu Yudi, SH., di ruang Unit Sidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Tabanan, Senin (14/10/2019).
Menurut sumber, tersangka telah mengambil gaji para veteran yang sudah meninggal dunia namun tidak dilaporkan ke Kantor Pos pemeriksa Tabanan maupun ke Kantor PT. Taspen Persero dari bulan Mei 2015 sampai dengan bulan April 2019.
Di mana sesuai hasil perhitungan audit kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, kerugian yang dialami mencapai Rp 796.675.667.
Sumber menambahkan jika akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut yakni merupakan atasan dari tersangka saat ini yang berinisial AWS. “Informasinya akan ditetapkan sebagai tersangka besok,” ujar sumber.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta menjelaskan, kasus tersebut dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menyebabkan kerugian negara.
Menurutnya, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian pihak kepolisian turun ke lapangan melakukan pengumpulan barang bukti lalu meminta keterangan saksi yang merupakan para veteran hingga keluarga veteran yang sudah meninggal.
“Jadi negara yang dirugikan, karena negara mengeluarkan uang untuk membayar gaji veteran tetapi tidak dibayarkan,” tegasnya.
Ia pun tak menamfik jika ada indikasi akan tersangka lain, hanya saja pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP. Dan untuk tersangka I Putu Tika Ariutama sementara tidak dilakukan penahanan karena bersikap koperatif. (KB)