JEMBRANA, Kilasbali.com – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap penyelundupan penyu dari luar Bali.
Sebanyak 13 ekor penyu hijau diamankan dari salah satu rumah warga pesisir Kelatakan, Melaya pada Kamis (17/10/2019) petang.
Saat diamankan dari rumah nelayan bernama Tahwan (49), penyu itu ditemukan di dalam rumah bedeg dengan kondisi memprihatinkan.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagita didampingi Kanit IV Tipidter, I Made Suarta Wijaya mengatakan, pelaku mengaku penyu-penyu tersebut milik temannya bernama Sangkal asal Madura, Jawa Timur.
Menurutnya, dari pengakuan pelaku penyu yang ditangkap di perairan Madura ini dikirim menggunakan perahu dan diturunkan di Pantai Kelatakan.
“Sebelum ada pembeli dan dikirim ke wilayah di Denpasar, penyu-penyu ini disimpan di dalam rumahnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, penyu tersebut tiba di Pantai Kelatakan pada Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 20.00 WITA.
Pelaku yang memiliki rumah dipinggir pantai ini mengaku diberikan upah menyimpan Rp 100 ribu.
Sementara itu, Petugas Resort BKSDA Jembrana, Wayan Suamba menambahkan bahwa penyu hijau habitatnya tidak ada di Bali. “Untuk sementara dititipkan di penangkaran penyu” tandasnya. (gus/kb)