GIANYAR, Kilasbali.com – Puluhan guru yoga di sekolah yoga yang kini menjamur di kampung tourist Ubud, Gianyar diduga banyak yang illegal. Dugaan itupun dibocorkan oleh seorang pengelola Sekolah Yoga berinisial PP.
PP adalah WNA yang mengeluh lantaran sulitnya mengurus perizinan. PP mengaku heran, karena dirinya yang tidak ingin bermasalah hukum malah menuai kecemburuan.
Disebutkan, untuk memohon izin mengajar untuk satu orang guru yoga berkewarganegaraan asing, dirinya mengabiskan biaya 2.000 USD atau setara Rp 28 juta lebih.
Rinciannya 1.200 USD atau Rp 16 juta lebih untuk pemerintah per tahun, dan 700 USD Rp 9,8 juta untuk ongkos jalan, lantaran pakai jasa agensi.
Di sisi lain, sebutnya sekolah yoga dengan memanfaatkan pengajar WNA di kawasan Ubud relatif banyak. Namun sebagian besar pengajarnya tak memiliki izin kerja.
Dari temuannya lebih dari 10 sekolah yoga diindikasikan memiliki pengajar asing secara ilegal. Bila tidak percaya, PP mempersilahkan pihak yang berkepentingan untuk melacaknya di internet.
“Kalau persaingannya seperti kan tidak adil. Kami ingin berbisnis secara llegal. Tapi jika ada yabg bebas berbisnis secara ilegal..It’s no fear!!,” keluhnya.
Secara terpisah, Kepala Disnaker Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita mengatakan, Pemkab Gianyar tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan ini. Kata dia, itu merupakan kewenangan Pemprov Bali dan Imigrasi.
Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam menindaklanjutinya. “Memang dalam pengawasannya kita tidak bisa langsung bertindak, namun kami akan berkoordinasi. Kami pasti akan tindaklanjuti informasi ini,” singkatnya. (ina/kb)