GIANYAR, Kilasbali.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Kadek Erik Diantara (21), dalam kasus penganiayaan terhadap asisiten rumah tangga di Gianyar.
Mantan satpam yang juga terdakwa utama Desak Putu Wiratningsih ini pun langsung menerima hukuman itu. Sementara sang majikan masih menjalani proses persidangan dengan tuntutan tujuh tahun penjara.
Pada sidang dengan agenda putusan, Majelis Hakim Dayu Sri Adnyanthi Astuti Widya menyatakan, terdakwa Erik terbukti melakukan kekerasan fisik, sehingga diputus hukuman penjara lima tahun.
Tuntunan tersebut relatif lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan pelaku dihukum selama enam tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan kekerasan fisik, dipidana lima tahun,” tegasnya, Selasa (22/10/2019).
Atas putusan itu, Erik langsung mengangguk dan menyatakan menerima. Artinya, Pria yang pernah menjadi satpam di rumah Desak Wiratningsih ini menyatakan menerima putusan tersebut. Lanjut itu, Erik bergegas meninggalkan ruang pengadilan, dengan sorot mata tajam.
Seperti diketahui, kasus ini sempat viral setelah korban Eka Febriyanti (21), yang merupakan pembantu rumah tangga, melaporkan kekerasan yang dilakukan majikannnya ke Polda Bali, Mei 2019 lalu.
Dalam laporannya, Eka mengaku telah disirim menggunakan air panas. Tak hanya itu, selama tujuh bulan bekerja, ia tidak pernah diberikan gaji, yang seharusnya Rp 1 juta per bulan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Bali, terungkap bawah selama tujuh bulan bekerja di sana, Eka kerap mendapatkan perlakukan buruk. Tak berselang lama, Polda Bali pun mengamankan pelaku.
Awalnya polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni pemilik rumah, satpam dan seorang pembantu lainnya, yakni Santi, yang merupakan adik tiri Eka. Namun dalam penyelidikan, diketahui Santi juga merupakan korban, sehingga statusnya yang awalnya calon pelaku berumah menjadi korban.
Dalam penyelidikannya polisi mengungkapkan, pada tubuh Santi juga ditemukan bekas luka bakar, yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Tak hanya itu, Santi juga mengaku diminta pelaku agar menyiramkan air panas pada kakaknya itu. Jika tidak menuruti, diapun akan disirim menggunakan air panas.
Menariknya, dalam persidangan juga terungkap jika selain sebagai mantan satpam, Kadek Erik juga menjadi ‘brondong’ teman kesepian. Desak Made Wiratningsih.
Bila suami sirih Desak ini datang ke rumah terdakwa, Erik sembunyi di seputaran rumah tersebut. Dan bila sudah pergi, Erik muncul lagi. Sementara anak-anak Desak diajak oleh dua orang pembantunya dan Desak sering bersama Erick. (ina/kb)