DENPASAR, Kilasbali.com – Jajaran Kepolisian Daerah Bali membekuk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah TKP di seputaran Denpasar dan Badung.
Tersangka Edhy Purnawan, alias Haris, 38, asal Malang Jawa Timur yang kini tinggal di Jalan Pulau Ayu No 23 Denpasar Bali, dibekuk petugas di sebuah Hotel di Jalan Gunung Soputan Denpasar Selasa (22/10/2019).
Dari informasi yang dikumpulkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban Elliya Laela, 47, alamat Jalan Pamogan Gg. Sawah No 1 Pamogan Densel.
Di mana pada hari Jumat tanggal 23 September 2019 sekitar pukul 22. 00 Wita lalu, korban saat itu sedang mandi. Namun setelah selesai mandi barang-barang milik korban yang ada di kamar korban sudah tidak ada.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Selatan pada tanggal 24 September 2019.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian yakni tim Resmob di back up tim IT Ditreskrimum melakukan penyelidikan diseputaran Badung dan Denpasar.
Hingga akhirnya pada hari Selasa (22/10/2019) pelaku terlacak berada di sebuah hotel di Jalan Gunung Soputan. Selanjutnya petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di 5 TKP berbeda, diantaranya di Jalan Raya Pemogan, di Jalan Raya Kuta, di Jalan Gunung Salak, di Jalan Imam Bonjol dan di Jalan Subur,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya: enam handphone berbagai merk, satu unit SPM Honda Vario warna hitam NO. POL DK 8964 IF, 1 Buah tas kecil warna hijau, 1 Buah Dompet kulit warna hitamz 1 Buah STNK SPM honda Vario an. Ni Made Darmini DK 6358 EEz 1 Buah SIM C an. Ni Made Darmini, 1 Buah kartu KIS an. Ni Made Darmini, 1 Buah Topi merk Voloneck warna putih, 1 Buah Celana panjang warna hitam, 1 Buah ikat pinggang merk Gildlion warna hitam dan 1 Buah baju kaos quick silver warna putih, serta barang bukti lainnya. (kb)