Ekonomi BisnisGianyarHukum

Lawyer Nasabah KDA Gianyar Harap Terlapor Kooperatif dan Komunikatif

GIANYAR, Kilasbali.com – Kuasa Hukum 132 orang nasabah dari 400 lebih nasabah Koperasi Dana Asih (KDA) yang beralamat di Banjar Negari, Desa Singapadu, Sukawati, yakni I Wayan Koplog Antara berharap, terlapor Ketua KDA I Made Jaya Antara kooperatif dan komunikatif dengan para nasabah.

Dikatakannya, kalaupun tidak mungkin bisa mengembalikan semua hak nasabahnya, setidaknya menyerahkan seluruh aset yang masih dimilikinya. “Kalau terlapor dengan jujur menyampaikan sisa asetnya, tentunya akan dapat menjaga kondusivitas para nasabah. Kami sudah nahan-nahan agar klien kami ini tidak bertindak nekat,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Gianyar, Rabu (24/10/2019).

Baca Juga:  Penghargaan bagi Patriot Olahraga Bali 

Ditambahkannya, dari proses hukumnya di kepolisian, rupanya tidak serta merta dapat berjalan lancar. Terlebih, proses penyidikan di kepolisian terganjal pembiayaan audit aset KDA. Dengan biaya audit yang cukup banyak ini, tentunya tidak bisa disanggupi oleh pihak pelapor. “Biaya yang dibutuhkan sangat besar. Para nasabah tentu tidak akan sanggup,” terangnya.

Melihat proses hukum pidana yang membutuhkan biaya dan waktu ini, pihaknya pun ekan mencoba upaya hukum lain. Yakni akan mengajukan gugatan perdata. Dengan harapan, para nasabah mendapatkan ganti rugi atas pengelolaan koperasi yabg dijalankan I Made Jaya yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Baca Juga:  Sidak LPG 3 Kg di Klungkung dan Karangasem, Petugas Temukan Ini

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengatakan, pihaknya masih belum menetapkan Ketua Koperasi Dana Asih, Made Jaya Antara sebagai tersangka. Sebab dalam memastikan terlapor melakukan penggelapan dana nasabah, harus ada bukti berupa hasil audit.

Menurutnya, lantaran biaya audit relatif besar, dan anggaran Satreskrim Polres Gianyar untuk tahun ini sudah habis, karena itu pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak pengacara para korban.

“Anggaran kita untuk tahun ini sudah habis, kemungkinan akan menggunakan anggaran tahun depan. Terlapor belum ditahan, masih dimintai keterangan, kita masih interogasi dan masih periksa saksi-saksi,” singkatnya.

Baca Juga:  Gegara Ini Dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Gianyar

Untuk diketahui, ratusan nasabah KDA masih penuh harap, dana koperasi dengan jumlah mencapai Rp 21, 8 M bisa dikembalikan kepada mereka. Namun sayang, aparat kepolisian pun belum bisa berbuat banyak terdahap posisi terlapor Ketua KDA, lantaran penyidikan terganjal di proses pembiayaan audit aset KDA. (ina/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi