Gianyar

Galian C Ilegal di Gianyar Masih Beroperasi

GIANYAR, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar menyoroti masih terjadinya aktivitas galian C liar di Aliran Sungai Petanu. Padahal spanduk larangan melakukan aktivitas galian C dari Polres Gianyar yang terpasang di tebing-tebing, dan bahkan sejumlah pegusaha sudah ditangkap dan menjalani poses hukum. Namun semua itu juga tidak efektif menghentikan perusakan lingkungan ini.

Dari pantauan di lokasi, Kamis (31/10/2019), tampak aktivitas Galian C di areal jembatan yang membatasi Desa Kemenuh dengan Sukawati, tetap berjalan tanpa sembuny-sembunyi. Padahal di kawasan itu, rawan longsor, bahkan telah berakibat putusnya jalur alternatif dalam beberapa bulan aterkahir.

Baca Juga:  Alibaba Jajaki Kerjasama Transformasi Digital di Bali

Kegiatan ilegel itu, justru semakin masif, sejak jalan terputus lantaran tidak ada lagi lalu lalang kendaraan roda empat termasuk petugas yang kerap melakukan penertiban. Iroisnya lagi, sala satu titik galian, lokasinya tepat di bawah jalan terputus akibat longsor. Kondisi tebing yang rawan pun diabaikan, meski musibah tertimbun galian sudah sering terjadi.

Wakil Ketua DPRD Gianyar, Gusti Anom Masta akan memanggil aparat desa adat dan dinas setempat agar turut mengawasi usaha yang ada. Terlebih supaya tidak ada usaha-usaha yang tanpa izin atau illegal. “Kami akan minta Kepala Desa, aparat desa, termasuk desa adatnya untuk menyatukan persepsi. Bila terjadi bencana longsor, yang paling dirugikan adalah desa setempat,” sorotnya.

Baca Juga:  Kakarsana Akui Kemenangan Paket Aman

Karena itu, pihakya berharap semua pihak menyadari bahaya dan dampak galian liar tersebut. Setidaknya, seluruh masyarakat agar bersama-sama mengawasi galian batu padaas tersebut. Sedangkan para pekerja yang dikhawatirkan kehilangan mata pencaharian, Anom Masta menyarankan agar mencari pekerjaan yang lain seperti usaha rumah tangga. Terlebih ada Program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) dari Pemerintah Kabupaten Gianyar. Program ini menyasar Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Koperasi yang layak menerima dana penguatan modal.

Baca Juga:  Gudang Logistik di Nusa Penida dan Karangasem Terpantau Aman

Ditambahkannya pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Camat setempat dan pihak Provinsi untuk ditertibkan galian tersebut. Karena beberapa hari yang lalu pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi melakukan sidak di Desa Kemenuh. “Kami akan terus mengawal ini bersama provinsi,” pungkas Anom. (ina/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi