DENPASAR, Kilasbali.com – Alokasi Belanja dalam APBD Tahun 2020 telah memenuhi amanat undang-undang terutama pada sektor pendidikan dan sektor kesehatan. Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan sebesar Rp. 2,163 Triliun (29,72%). Alokasi ini jauh lebih besar dari jumlah minimal 20% dari APBD sebagaimana yang diamanatkan Pasal 49 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alokasi Anggaran Kesehatan sebesar Rp. 718,212 Milyar (11,59%). Alokasi ini sudah lebih besar dari jumlah minimal 10% dari APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 171 Ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, belum lama ini.
“Anggaran Pendidikan digunakan untuk memenuhi Program Prioritas dalam Bidang Pendidikan yaitu: Persiapan Program Wajib Belajar 12 Tahun, dengan membangun SMA/SMK Baru dan menambah Ruang Kelas Baru di beberapa SMA/SMK; meningkatkan insentif Kepala SMA/SMK Negeri; dan pemberian BOS Daerah untuk SMA/SMK Swasta,” katanya.
Sedangkan anggaran kesehatan digunakan, lanjut Koster, untuk Program Prioritas Bidang Kesehatan, antara lain: membangun infrastruktur pelayanan kesehatan, pengembangan Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Daerah, alat kesehatan, meningkatkan kualitas tenaga kesehatan, dan sharing iuran PBI Daerah dalam rangka mencapai 95% UHC (Universal Health Coverage).
“Yang sangat penting adalah alokasi anggaran Desa Adat, sebesar Rp. 300 juta untuk masing-masing Desa Adat, sehingga total mencapai Rp. 447,9 Milyar untuk 1.493 Desa Adat di Bali. “Besaran alokasi anggaran ini sesuai dengan apa yang saya janjikan pada saat Kampanye Pilgub 2018 yang lalu. Terima kasih yang tulus saya sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah menyetujui besaran anggaran tersebut untuk meningkatkan peran dan fungsi Desa Adat,” ujarnya seraya mengatakan, sesuai dengan Perda No.4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali No. 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat, alokasi anggaran langsung ditransfer ke rekening Desa Adat, tidak lagi melalui BKK. Pelaksanaan program dan penggunaan anggaran untuk Desa Adat akan diatur dengan Petunjuk Teknis yang dikoordinasikan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Sedangkan anggaran untuk masing-masing Subak, kata Koster, tetap sebesar Rp. 50 juta melalui BKK, sehingga total mencapai sebesar Rp. 136,3 Milyar untuk 2.726 Subak. Ke depan alokasi anggaran untuk Subak akan dievaluasi agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Sementara alokasi anggaran untuk Prioritas Fungsi Kebudayaan adalah sebesar Rp. 101 Milyar, termasuk didalamnya anggaran untuk program yang dikelola Dinas Kebudayaan sebesar Rp. 65 Milyar. Anggaran ini adalah untuk meningkatkan pembinaan seni dan budaya, apresiasi kepada seniman/ budayawan, dan mendukung pelaksanaan Pesta Kesenian Bali ke-42 dan Festival Seni Bali Jani Ke-2 pada Tahun 2020.
APBD juga mengalokasikan anggaran dukungan pembangunan infrastruktur sebesar Rp. 240 Milyar untuk penyediaan lahan: ruas jalan shortcut Singaraja-Denpasar, Program Pelindungan Kawasan Suci Besakih di Kabupaten Karangasem, Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, serta Pembangunan Pusat Pendidikan dan Politeknik Energi Baru Terbarukan di Kabupaten Bangli.
“Perlu saya sampaikan dan digarisbawahi, bahwa postur APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 lebih sehat dan lebih berkualitas, yang ditandai dengan berbagai perbaikan, yaitu: Untuk pertama kali Belanja Daerah Provinsi Bali APBD nya mencapai angka Rp. 7,281 Triliun. Dalam satu tahun meningkat sebesar Rp. 781 Milyar atau 12%, dibandingkan dengan APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 6,5 Triliun. Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar Rp. 362 Milyar atau 10,6% dalam 1 tahun, dibandingkan dengan APBD Tahun 2018,” sebutnya.
Dari sisi lain, imbuh Koster, pihaknya melakukan terobosan efisiensi dan penghematan anggaran total mencapai sebesar Rp. 209 Milyar untuk kegiatan bukan prioritas, perjalanan dinas, kegiatan rapat, kegiatan seremonial, dan kegiatan lain yang tidak produktif. Dengan postur APBD yang semakin sehat dan berkualitas tersebut diharapkan akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan kesenjangan antar kelompok masyarakat dan antar wilayah. “Oleh karena itu, pelaksanaan APBD Tahun 2020 akan berjalan lebih cepat dan progresif, dapat direalisasikan mulai bulan januari, tidak menumpuk diakhir tahun yaitu pada bulan September-Desember,” tandasnya. (rls/kb)