DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Bali telah melakukan pengawasan terhadap produk baja tulangan beton yang beredar di Bali.
Dalam siaran persnya Rabu (20/11/2019), Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali I Putu Astawa menekankan kegiatan tersebut dilakukan guna melindungi konsumen agar memperoleh produk berkualitas.
“Untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak sesuai amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999, kita pastikan produk tersebut sesuai SNI dan tidak kadaluarsa sehingga merugikan konsumen,” kata Astawa.
Lebih lanjut Astawa mengatakan, pengawasan ini juga dilakukan untuk mencegah praktik ‘nakal’ para penjual apabila menjual barang yang tidak sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen.
Pengawasan yang menyasar toko bangunan di beberapa lokasi di seputaran Denpasar, Buleleng dan Gianyar tersebut selain menggunakan metode uji kasat mata seperti label SNI embos/huruf timbul, hingga diameter bahan, juga mencakup uji laboratorium pada produk baja tulangan beton.
“Pengujian tersebut dilakukan di Balai Riset dan Standarisasi Industri Surabaya dengan 16 parameter pengujian,” tandasnya. (rls/kb)