GianyarPeristiwa

Tolak Alat Berat Investor, Puluhan Warga Pasang Bambu Runcing

GIANYAR, Kilasbali.com – Puluhan warga Banjar Selasih, Puhu, Payangan, Gianyar melakukan penghadangan terhadap rencana investor yang akan mendatangkan alat berat untuk meratakan lahan perkebunan.

Dari informasi yang dikumpulkan, penghadangan dengan menutup sebagian jalan menggunakan pohon dan memasang pagar bambu runcing itu, dilakukan sejak Selasa (19/11/2019) malam.

Salah seorang petani yang melakukan penghadangan mengatakan, sosialisasi maupun pertemuan terkait permasalahan tanah itu belum menemui titik terang. Di mana pihak penggarap belum pernah bertemu dengan pihak investor.

“Setiap ada pertemuan dengan penggarap yang diturunkan hanyalah perwakilannya saja. Bahkan perwakilan investor tidak bisa memutuskan permintaan warga,” ungkapnya seraya tidak ingin namanya disebutkan, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:  Gegara Ini Dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Gianyar

Selain aksi penghadangan alat berat, warga pun memasang spanduk yang bertuliskan berbagai macam sindiran untuk investor. Seperti kalimat petani butuh rabuk (pupuk) bukan buldoser, bangun Bali dukung petani dan beberapa tulisan yang mencurahkan isi hati para petani tersebut.

Sementara itu, Waka Polsek Payangan Iptu Made Murgama seijin Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana mengatakan, pihaknya telah mengingatkan warga agar menjaga keamanan dan ketertiban. Karena jika sampai berbuat anarkis, maka nantinya akan menjadi ranah hukum bagi pelakunya.

Informasi lain menyebutkan, lahan seluas 144 hektar itu adalah milik Puri Payangan yang dulunya digarap oleh warga setempat dengan ditanami pohon pisang. Dimana sejak terdahulu lahan tersebut telah diberikan kepada warga setempat untuk berkebun atau bercocok tanam secara turun temurun hingga kini.

Baca Juga:  The Meru Sanur Hadirkan Anggun C Sasmi saat Malam Pergantian Tahun Baru

Namun, sejak tahun 1997 tanah itu informasikan sudah dijual oleh pihak Puri Payangan yang rencananya akan dibangun lapangan golf, namun hingga kini belum terealisasi.

Dari ratusan hektare tanah tersebut, sebagainnya juga diklaim sebagai milik warga. Selaian itu, di lahan tersebut terdapat tiga pura yakni Pura Hyang Api, Pura Puncak Alit dan Pura Panti Pasek Gelgel. Warga berharap agar pemerintah bisa membantu menyelesaikan kasus tanah tersebut. (ina/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi