DENPASAR, Kilasbali.com – Hubungan Kejaksaan Tinggi Bali selaku lembaga penegak hukum dengan pemerintah daerah Bali memasuki babak baru. Jika sebelumnya hubungan kejaksaan dengan pemerintah daerah identik hanya sebatas pada pengawasan, kini kedua lembaga mulai membangun sinergi untuk menuntaskan persoalan aset.
Sinergi itu dikukuhkan dalam acara Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara Provinsi Bali yang dirangkai dengan Launching Satgas Pengaman Investasi Usaha di Aula Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (21/11/2019).
Gubernur Bali yang diwakili Sekda Dewa Made Indra menyambut baik terbangunnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam upaya menyelamatkan aset negara.
Lebih jauh Dewa Indra mengurai, keberadaan aset milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kerap menjadi catatan dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Pemerintah daerah punya banyak aset, beberapa diantaranya dimanfaatkan oleh instansi lain, organisasi kemasyarakatan atau pihak ketiga. Namun pemanfaatannya tanpa didukung kelengkapan administrasi. Kita baru kalang kabut setelah diperiksa BPK dan keberadaan aset menjadi salah satu poin dalam pemeriksaan,” tuturnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terus berupaya melakukan penataan aset untuk melengkapi laporan keuangan. “Syukur, saat ini provinsi dan seluruh kabupaten/kota telah meraih opini WTP, ” ucapnya.
Meski demikian, Dewa Indra menyebut masih ada satu atau dua aset negara yang masih bermasalah. Oleh sebab itu, ia mewakili pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat tertarik dengan sinergi yang ditawarkan oleh pihak kejaksaan.
Ia berharap, melalui sinergi yang terbangun, seluruh persoalan aset di Provinsi Bali akan dapat segera dituntaskan. Pasca deklarasi, ia mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk menginventarisir aset mereka dan selanjutnya memetakan persoalan yang masih dihadapi.
Pada bagian lain, Sekda Dewa Indra juga menyampaikan dukungan atas dibentuknya Satgas Pengaman Investasi Usaha Kejati Bali. Ia menaruh harapan agar keberadaan satgas ini membawa pengaruh positif bagi dunia investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Kajati Bali Idianto, SH.MH dalam laporannya menyebut kalau gerakan penyelamatan aset merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rakornas Indonesia Maju beberapa waktu lalu. Arahan Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI.
“Salah satu poin arahannya adalah penegakan hukum untuk mendukung investasi melalui penyelamatan aset,” imbuhnya.
Menurut Idianto, gerakan penyelamatan aset akan difokuskan pada aset yang terbengkalai dan dikuasai pihak lain. Ia berharap, gerakan ini mendapat dukungan dari seluruh komponen agar persoalan aset dapat segera dituntaskan dan aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Mengawali gerakan penyelamatan aset negara, Sekda Dewa Indra menerima sertifikat tanah Pemprov Bali yang berlokasi di sebelah Kantor Kejati Bali. Acara deklarasi dihadiri Bupati/Walikota se-Bali atau yang mewakili serta pejabat Badan Pertanahan Nasional. Acara diakhiri dengan penandatanganan deklarasi yang dilanjutkan dengan foto bersama. (rls/kb)