GianyarPeristiwa

Polemik Warga Selasih dengan Investor, Polisi Buka Penghadang Jalan

GIANYAR, Kilasbali.com – Pihak kepolisian akhirnya membongkar penghadangan dengan kayu oleh puluhan warga Banjar Selasih, Desa Puhu, Payangan pada Rabu (20/11/2019) malam. Pihak kepolisian mengarahkan dan dipersilahkan warga penggarap menyampaikan aspirasinya kepada perwakilan Investor. Sedangkan pihak investor diharapkan melakukan sosialisasi dan menyikapi harapan penggarap, sesuai tuntutannya terhadap pemilik lahan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan mengatakan, pembongkaran blokade jalan dilakukan karena menutup akses jalan. Dasarnya, sesuai pasal 192 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menghancurkan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum, darat atau air, siancam pidana 9 tahun penjara bila menimbulkan bahaya keamanan. “Disana bahaya. Karena selain dari pohon, terdiri dari bambu runcing. Dan ada beberapa ban. Itu menimbulkan bahaya lalu lintas,” tegasnya, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:  Wayan Koster: Astungkara Menang demi Keutuhan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Pulau Dewata

“Kalau blokir jalan, otomatis ganggu ketertiban umum yang akan gunakan jalan itu. Maka kami bubarkan secara paksa terhadap barang yang diletakkan oleh oknum warga di tengah jalan. Sehingga akses jalan terputus,” imbuhnya.

Menurutna, sejauh ini belum ada warga yang diamankan. Untuk penyelesaian sengketa, sesuai petunjuk Kapolres dan koordinasi dengan Bupati, akan dilakukan mediasi terlebih dulu. Untuk keamanan, pihaknya juga menurunkan petugas yang jaga  dan berpatroli. Sementara itu, pihaknya juga melakukan pertemuan dengan pihak investor. “Kami  meminta agar investor menghentikan sementara aktivitasnya. Sebab  lahannya  masih diperdebatkan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kakarsana Akui Kemenangan Paket Aman

Sementara itu, saat dilakukan pembongkaran, warga pun tidak ada yang berani menghadang petugas. Warga hanya menonton, lantaran sempat  diancam akan dipidanakan jika menghambat pembongkaran itu. “Perlawanan warga terhadap investor semata-mata untuk mencari kejelasan. Sebab, dari 144 hektar lahan yang diklaim investor, di dalamnya ada beberapa tanah hak milik warga. Bahkan, ada 6 pura berdiri,” ungkap salah seorang warga I Wayan Kariasa. (ina/kb)

Baca Juga:  Mulai Kupu-kupu hingga Anggrek Hadir di Magic Garden Impresive Botanical Experience di Nuanu Creative City

Berita terkait;

https://www.kilasbali.com/tolak-alat-berat-investor-puluhan-warga-pasang-bambu-runcing/

Back to top button

Berita ini dilindungi