GIANYAR, Kilasbali.com – Polsek Tampaksiring mengamankan satu jerigen berisi 40 liter arak dalam Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Agung II 2019.
Minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal itu diamankan lantaran dijual tanpa mengantongi izin atau SIUP-MB.
Kasatgas Tindak Polres Gianyar, IPDA Eric Andrian mengatakan, mira itu diamankan dari sebuah kos-kosan di Banjar Sangambu, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Senin (25/11/2019).
“Saat ini, miras tersebut telah diamankan di Mapolres Gianyar,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Operasional Polres Gianyar, Kompol I Dewa Gede Mahaputra mengatakan, Operasi Pekat Agung II 2019 ini berlangsung selama 16 hari, dimulai dari 23 November sampai 8 Desember.
Kali ini, pihaknya menyasar tujuh target operasi (TO). Di antaranya, tiga TO miras, satu TO judi, satu TO narkoba, dan dua TO curanmor (pencurian motor).
“Mencegah berkembang pengaruh buruk di masyarakat, TO kami meliputi premanisme, miras, curat, curas, curanmor dan peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika,” terang Kompol Mahaputra. (ina/kb)
Berita terkait
https://www.kilasbali.com/seen-unseen-koktail-berbahan-arak-bali/