TABANAN, Kilasbali.com – Jajaran Polres Tabanan kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, petugas membekuk seorang buruh bangunanasal Dusun Krajan, Desa Kesiyan Timur, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, bernama Agus Saputra, 26. Di mana dari dalam kos tersangka, petugas menemukan 6.971 butir Pil Koplo golongan G.
Kapolsek Kediri AKP Marzel Siahaya mengungkapkan, ribuan Pil Koplo itu dikemas ke dalam bungkus popok bayi, dan disimpan di dalam kolong meja TV. “Setelah dilakukan pemeriksaan ada dua jenis warna Pil Koplo yakni warna kuning dan warna putih yang diduga pil golongan daftar G,” ungkapnya, Selasa (3/12/2019).
Dikatakannya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa Buit bahwa pelaku dicurigai mengedarkan pil. Dengan adanya info tersebut polisi Polsek Kediri pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WITA bersama dengan aparat desa dilakukan pemeriksaan terhadap kamar kos tersangka.
“Pil Koplo yang dibawa tersangka didapat dari Jember. Tersangka kemudian menjualnya dikalangan rekannya dengan harga satu paket yang berisi 10 butir pil dijual Rp 20-25 ribu,” tegasnya seraya mengatakan, tersangka mengakui sudah mengedarkan Pil Koplo ini selama empat bulan.
Sementara itu tersangka Agus mengaku mengetahui bahwa obat yang diedarkan terlarang. Bahkan, selain mengedarkan, dirinya juga ikut mengkomsumsi seminggu dua butir. “Keuntungan saya hanya Rp 400 ribu per paket dengan jumlah ribuan. Saya hanya jual ke rekan kerja,” akunya. (kb)