GIANYAR, Kilasbali.com – Hotel Hanging Gardens menunggak pajak hingga Rp 13 milyar. Usut punya usut, uang pajak yang selama ini dialokasikan itu ternyata ditilep orang kepercayaan pihak manajemen, yakni Arif Muhamad Lufti.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengungkapkan, tersangka Lufti merupakan orang yang dipercaya oleh kakak kandungnya, Ade Chairani Nursafitri yang merupakan salah satu owner hotel tersebut untuk melakukan pembayaran pajak.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah adanya penunggakan. “Tersangka bukan termasuk orang manajemen hotel, namun hanya atas dasar kepercayaan,” ungkapnya, Kamis (12/12/2019).
Di tahun pertama, lanjut Kapolres, pembayaran terjadi secara lancar. Namun pada Oktober 2015 sampai November 2017, uang yang seharusnya diserahkan ke BPKAD Gianyar, justru digelapkan.
Modusnya, Lufti meminta batuan pihak konsultan untuk mengitung pajak hotel, restoran dan pajak hiburan yang harus dibayar. Setelah nilainya diketahui, Lufti lantas menarik rekening hotel di Bank CIMB Niaga Denpasar.
“Uang tidak disetorkan ke Pemkab Gianyar, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Pihak hotel baru mengetahui, setelah BPKAD melaporkan tunggakan pajak yang harus dibayar hotel sebesar Rp 13 miliar. Menyikapi itu, awalnya pihak hotel tidak langsung melaporkan Lufti ke polisi.
Namun lebih memilih pendekatan kekeluargaan, di mana pelaku disuruh mengembalikan uang tersebut.
Sayangnya, bukannya memberikan respon positif, pelaku asal Jawa Tengah ini justru kabur ke luar Bali. Bahkan setelah kasus ini dilaporkan ka Mapolres Gianyar, pada April 2018, polisi menghabiskan waktu 18 bulan untuk mencari keberadaan pelaku.
“Kami memburu tersangka selama satu setengah tahun. Akhirnya keberadaannya dideteksi dan langsung dilakukan penangkapan di Tanggerang,” tegasnya. (ina/kb)