DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster memperkirakan pada tahun 2022 Provinsi Bali sudah bisa melaksanakan Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun. Menurutnya, dengan kemauan yang kuat dan penggunaan anggaran yang tepat, target tersebut akan bisa terlaksana.
“Dengan terwujudnya itu, Bali dapat dipastikan akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mampu menjalankan Wajib Belajar 12 tahun,” kata Gubernur Koster ketika memberi sambutan pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bali Semester II Tahun 2019, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar, Senin (23/12/2019).
Pada kesempatan tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja dengan tujuan tertentu kepada Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Pemkab Klungkung dan Pemkab Tabanan. Salah satunya adalah hasil pemeriksaan atas peningkatan kualitas pembelajaran melalui penjaminan mutu dan implementasi kurikulum dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun di Provinsi Bali.
Gubernur Koster menyebutkan pada dasarnya Provinsi Bali belum pada posisi melaksanakan Wajib Belajar 12 tahun. Ia menambahkan, dalam satu tahun pemerintahannya, Wajar 12 tahun baru pada tahap proses perencanaan dan persiapan. “Jadi memang secara perencanaan belum tuntas. Kami masih melakukan beberapa tahapan untuk bisa menuju Wajar 12 tahun tersebut,” ujarnya.
Mantan anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan ini menghitung dalam waktu kurang dari lima tahun, Wajar 12 tahun bisa dilaksanakan di Provinsi Bali, karena dari segi lulusan SMP dan daya tampung sekolah baik pendidikan formal maupun nonformal, secara statistik sangat memungkinkan untuk bisa melaksanakan Wajar 12 tahun.
“Kalau di tingkat menengah itu sudah 70% lebih lulusan SMP masuk ke pendidikan yang formal maupun nonformal SMA/SMK. Jadi saya sudah menghitung untuk menambah 30%-nya lagi sekolah baru yang harus dibangun. Berikut berapa ruang kelas baru yang harus ditambah, di mana tempat dan berapa luasnya, sudah kami hitung semuanya. Kini hanya tinggal pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap,” kata Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali.
Ia mengungkapkan, ada tiga kabupaten/kota yang membutuhkan tambahan ruang kelas yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar. Di luar tiga kabupaten/kota itu, kapasitas ruang kelasnya mencukupi sepanjang sekolah swasta ikut dilibatkan.
“Sebenarnya kami bisa jalankan ini. Hanya saja karena ada prioritas lain yang harus kami dahulukan, sehingga tidak di tahun-tahun pertama pemerintahan ini bisa kami wujudkan. Masih ada hal-hal fundamental lainnya yang harus kami jalankan. Hitung-hitungan kami, tahun 2022 sudah bisa dicapai Wajib Belajar 12 tahun ini,” kata Gubernur Koster, menandaskan.
Gubernur mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan perangkat hukum, sehingga upaya mewujudkan Wajar 12 tahun di Provinsi Bali nantinya dapat berjalan dengan baik, dan Bali bisa menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mampu menjalankan Wajib Belajar 12 tahun. (rls/kb)