GianyarKriminalPeristiwa

Tilep Uang Majikan Rp106 Juta, Putra Ditangkap Polisi

GIANYAR, Kilasbali.com – Kebiasaan buruk oknum pegawai, Putu Barya Putra (34) tak patut untuk ditiru. Pasalnya, pria asal Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini memanfaatkan kepercayaan majikannya, dan menilep uang toko sedikit demi sedikit.

Namun setelah dihitung, ternyata selama lima bulan, uang dari hasil penjualan produk yang diembatnya mencapai Rp106 juta. Kejadian itupun akhirnya dilaporkan oleh majikannya.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun seizin Kapolsek Sukawati mengatakan, pelaku lupa, jika semua barang yang masuk dan terjual dipastikan tercatat oleh sang majikan (korban), I Wayan Suwitra (46).

“Pelaku dilaporkan karena menggelapkan uang dagangan milik korbannya,” ungkap Winangun, Rabu (25/12/2019).

Baca Juga:  Kakarsana Akui Kemenangan Paket Aman

Menurutnya, korban awalnya curiga dengan stok barang dagangan dengan buku catatan penjualan mengalami selisih. Saat dilakukan pengecekan pertama oleh korban, ditemukan kekurangan stok barang senilai Rp 11 juta lebih.

“Atas dasar itu, korban pun melakukan pengecekan penjulan sebelumnya dan ditemukan juga selisih,” ujarnya.

Kekurangan stok barang tersebut, kata Winangun, merupakan penjualan dari tanggal 23 Maret 2019 sampai dengan 26 Agustus 2019 senilai hampir Rp 95 juta.

Baca Juga:  Spesialis Curi Motor, Tersangka Asal Tabanan Ini Ditangkap Buser

Selanjutnya korban pun menanyakan pelaku terkait kekurangan tersebut, dan pelaku tidak bisa menjelaskannya, sehingga total kerugian dialami oleh korban sebesar Rp 106 juta.

Selanjutnya korban melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

“Berbekal laporan itu, kami pun langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya pelaku dapat ditangkap di kosnya tanpa ada perlawanan sedikit pun, dan langsung dibawa ke Polsek Sukawati untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Winangun. (ina/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi