GIANYAR, Kilasbali.com – Memasuki hari kerja pertama di tahun 2020, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Gianyar membaca ikrar dan menandatangani dokumen Pakta Integritas di ruang sidang Candra, Kamis (2/1/20).
Pembacaan dan penandatanganan dokumen Pakta Integritas dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, mengatakan kegiatan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Demkian juga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penandatanganan Pakta Integritas, seluruh aparatur Pengadilan mulai dari Ketua Pengadilan sampai dengan Staf terbawah wajib menandatangani dokumen Pakta Integritas.
Lanjutnya, Dokumen Pakta Integritas tersebut berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selian itu juga, kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Ini semata-mata untuk memperkuat komitmen bersama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam kesempatan tersebut mewanti-wanti seluruh aparatur Pengadilan Negeri Gianyar agar selalu menjaga citra dan kredibilitas Pengadilan Negeri Gianyar melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja Pengadilan Negeri Gianyar menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ditegaskan, tugas aparatur Pengadilan Negeri Gianyar untuk mewujudkan predikat WBBM bagi PN Gianyar merupakan tugas yang sangat berat, untuk itu diperlukan kekompakan seluruh aparatur pengadilan. Saling menjaga untuk saling mengingatkan agar aparatur pengadilan terhindar dari perilaku yang dapat mencoreng citra dan kredibilitas lembaga peradilan.
“Melalui kegiatan ini, kami harapkan ada spirit Pakta Integritas menjadi pijakan dalam bekerja melayani masyarakat pencari keadilan,” harapnya.
Lanjutnya, Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya pakta integritas ini, Pengadilan Negeri Gianyar mengharapkan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ina/kb)